Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

AP I Perketat Pemeriksaan Dokumen Penumpang Pesawat di 15 Bandara Pasca Larangan Mudik

Untuk mengantisipasi peningkatan penumpang pasca larangan mudik, AP I menyesuaikan kembali waktu operasional bandara.

Penulis: Hari Darmawan
Editor: Choirul Arifin
zoom-in AP I Perketat Pemeriksaan Dokumen Penumpang Pesawat di 15 Bandara Pasca Larangan Mudik
Surya/Ahmad Zaimul Haq
Suasana Terminal 1 Bandar Udara Internasional Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, Jumat (24/4/2020). Kementerian Perhubungan menghentikan sementara aktivitas penerbangan komersil terjadwal baik dalam dan luar negeri terhitung mulai 24 April hingga 1 Juni 2020. Hal itu sebagai pengendalian transportasi selama masa mudik Lebaran 1441 H untuk mencegah penyebaran virus corona (Covid-19). Akibatnya banyak dari penumpang terpaksa gagal berangkat, mengembalikan tiket, dan melakukan reschedule penerbangan. Surya/Ahmad Zaimul Haq 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Angkasa Pura I (Persero) akan mengoptimalkan penerapan protokol kesehatan di setiap titik layanan bandara menyusul munculnya kabar peningkatan penularan Covid-19 di Sumatera.

VP Corporate Secretary PT Angkasa Pura I Handy Heryudhitiawan mengatakan, optimalisasi ini sebagai bentuk antisipasi peningkatan penumpang yang terjadi pasca larangan mudik Lebaran 2021.

"Kami akan memperketat penerapan protokol kesehatan di 15 bandara yang dikelola, dan juga pemeriksaan dokumen persyaratan penerbangan yang harus dimiliki penumpang," ucap Handy saat dihubungi Tribunnews, Selasa (18/5/2021).

Handy juga menyebutkan, untuk mengantisipasi peningkatan penumpang pasca larangan mudik pihaknya menyesuaikan kembali waktu operasional bandara.

Baca juga: Aturan Baru: Penumpang Moda Transportasi dari Sumatera ke Jawa Wajib Rapid Test Antigen

"Sebelumya waktu operasional bandara Angkasa Pura I dikurangi, dan saat ini agar tidak ada penumpukan penumpang akan kembali disesuaikan," kata Handy.

Baca juga: Arus Balik Lebaran, 301.000 Kendaraan Kembali ke Jakarta

Menurut Handy, kedua hal tersebut dilakukan dengan berkoordinasi dan melibatkan komunitas bandara seperti pihak maskapai, Otoritas Bandara, Kantor Kesehatan Pelabuhan dan stakeholder lainnya.

Baca juga: Hari Terakhir Larangan Mudik, Jumlah Penumpang Bandara Soetta Mencapai 9 Ribu Orang

Berita Rekomendasi

Sebelumnya Kementerian Perhubungan (Kemenhub) juga melakukan pengetatan syarat perjalanan penumpang moda transportasi, untuk mengantisipasi pergerakan masyarakat dari Sumatera ke Jawa pasca larangan mudik Lebaran.

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan, pengetatan tersebut dengan mewajibkan para calon penumpang moda transportasi publik untuk melakukan rapid test antigen sebelum melakukan perjalanan.

"Hal ini tentunya untuk mengantisipasi adanya lonjakan kasus Covid-19 yang meluas. Seperti kita tahu, di Sumatera sedang terjadi peningkatan yang signifikan kasus positif Covid-19," kata Budi Karya dalam keterangannya, Selasa (18/5/2021).

Selain itu Budi juga mengimbau kepada para masyarakat yang akan melakukan perjalanan, untuk melakukan tes kesehatan secara mandiri agar tidak ada penumpang di simpul transportasi.

"Kami akan memperketat pergerakan masyarakat melalui kewajiban rapid test antigen, khususnya di transportasi penyeberangan dari Sumatera menuju Jawa," kata Budi Karya.

Menurut Budi Karya, pihaknya melihat bahwa ada kurang lebih sebanyak 400.000 orang yang sudah bergerak dari Jawa ke Sumatera. Dan tentunya di hari-hari ini dan beberapa hari kedepan akan ada suatu pergerakan balik dari Sumatera ke Jawa.

"Untuk itu kami melakukan suatu koordinasi yang intens, untuk melakukan pengendalian," ujar Budi Karya.

Sebelumnya, Kemenhub bersama Satgas Penanganan Covid-19, Kepolisian dan unsur terkait lainnya telah berkoordinasi untuk melakukan sejumlah antisipasi terhadap peningkatan mobilitas masyarakat selepas lebaran yang berpotensi memicu penularan Covid-19.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas