Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Mobilitas Masyarakat di Bali dan Papua Masih Terkontraksi, Minus 20 Persen

Di luar dua wilayah itu, rata-rata mobilitas naik signifikan secara nasional yakni 37,93 persen. 

Penulis: Yanuar R Yovanda
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Mobilitas Masyarakat di Bali dan Papua Masih Terkontraksi, Minus 20 Persen
Tribunnews/Jeprima
Sejumlah pemudik mengantre untuk didata saat tiba di Terminal Terpadu Pulo Gebang, Jakarta Timur, Selasa, (18/5/2021). Pantauan Tribunnews di lapangan, terdapat empat penumpang yang terindikasi terpapar Covid-19 berdasar uji rapid test antigen. Berdasarkan data Dinas Kesehatan DKI Jakarta, kasus aktif di Jakarta bergerak fluktuatif selama dua pekan terakhir. Pada tanggal 3 Mei 2021 ada peningkatan kasus aktif dari 7.039 menjadi 7.266 pada 15 Mei 2021. Pencatatan itu mengalami penurunan menjadi 7.146 pada 16 Mei 2021. Tribunnews/Jeprima 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan menyatakan, mobilitas masyarakat di Bali dan Papua masih terkontraksi masing di kisaran minus 20 persen.

Di luar dua wilayah itu, rata-rata mobilitas naik signifikan secara nasional yakni 37,93 persen. 

"Memang beberapa daerah yang masih berkontraksi adalah Bali dan Papua. Namun, relatif yang lain angkanya sudah di atas nol," ujarnya dalam acara halal bihalal secara virtual, Rabu (19/5/2021). 

Airlangga menjelaskan, pemerintah sudah memperpanjang PPKM mikro tahap ke-8 tetap di 30 provinsi karena memang secara kriteria layak dilanjutkan. 

"Sementara, 4 provinsi lain relatif terhadap kriteria tingkat kematian itu lebih baik dari nasional. Kemudian, tingkat kasus aktif juga diatas nasional, sembuh diatas nasional, dan tentunya Bed Occupancy Rate (BOR) relatif lebih rendah," katanya. 

Baca juga: Polisi Tempel Stiker ke Kendaraan Jika Pemudik Sudah Dinyatakan Bebas Covid-19

Keempat wilayah yang belum perlu berlaku PPKM mikro yakni Sulawesi Barat dengan tingkat BOR hanya 12 persen, Maluku 8 persen, Maluku Utara 8 persen, dan Gorontalo 6 persen. 

Baca juga: Satgas: Pemudik dari Pulau Sumatera Menuju Jawa Wajib Bawa Surat Negatif Covid-19

Berita Rekomendasi

"Daerah-daerah tersebut tidak ditambahkan di dalam PPKM mikro. Namun, tentu tetap harus menjaga, terutama bagi pemerintah daerah terkait kegiatan-kegiatan yang sejenis dengan PPKM mikro di wilayah masing-masing agar kita bisa kontrol," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas