Tax Amnesty Kedua Diyakini Bakal Punya Efek Ganda ke Pemulihan Ekonomi RI
Misbakhun meyakini tax amnesty bisa membantu menutup kekurangan (shortfall) penerimaan pajak dan membantu dunia usaha.
Penulis: Hasiolan Eko P Gultom
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews, Hasiolan Eko Purwanto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun menyambut positif rencana pemerintah menggulirkan kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty lagi.
Legislator Partai Golkar itu meyakini tax amnesty kedua pada pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan memiliki efek ganda, yakni menutup kekurangan (shortfall) penerimaan pajak dan membantu dunia usaha.
Misbakhun menjelaskan pimpinan DPR telah menerima surat presiden perihal kebijakan tax amnesty yang dimasukkan dalam Rancangan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cata Perpajakan (RUU KUP). Menurutnya, RUU itu telah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021.
"Saya mendukung penuh inisiatif atau rencana pemerintah kembali mengadakan tax amnesty yang dikonsepkan dalam RUU KUP. Saya yakin kebijakan itu bisa menutupi lubang shortfall penerimaan pajak rutin di APBN," ujar Misbakhun di Jakarta, Jumat, (21/5/2021).
Mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak itu memperkirakan tax amnesty kedua akan disambut positif kalangan usaha. Sebab, masih banyak pelaku usaha yang tidak ikut tax amnesty pertama pada 2016.
"Saya punya keyakinan tax amnesty kedua adalah big bang tax incentive bagi dunia usaha dan para pengusaha untuk keluar dari resesi akibat pandemi," tuturnya.
Baca juga: Soal Wacana Tax Amnesty Jilid II, DPR Akan Kaji dan Dengar Masukan Publik
Namun, Misbakhun juga memberikan catatan bagi rencana tax amnesty kedua.
Menurutnya, catatan itu didasarkan pada pengalaman pemerintah melaksanakan tax amnesty pertama.
Baca juga: Ekonom Ingatkan Tax Amnesty Jilid II Bisa Jadi Ancaman Bagi Penerimaan Negara
Catatan pertama dari Misbakhun ialah tax amnesty kedua harus didukung sosialisasi yang gencar, durasi pelaksanaannya lebih panjang, dan didukung regulasi yang lebih sederhana.
Baca juga: Pemerintah Masih Bahas Wacana Naikkan PPN dan Tax Amnesty Jilid II
"Yang penting, instrumennya harus lebih bisa diimplementasikan peserta tax amnesty," katanya.
Kedua, kata Misbakhun, salah satu masalah penting yang juga harus dituntaskan dalam program tax amnesty kedua ialah piutang pajak sangat besar yang tidak bisa ditagih.
"Persoalan itu harus dibuatkan konsep penyelesaiannya lewat program tax amnesty kedua nanti," cetusnya.