Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Pemerintah Diminta Cegah Terjadinya Pengangguran Baru dari Karyawan Maskapai

Alkadrie meminta pemerintah segera mencegah munculnya pengangguran baru, akibat adanya penawaran pensiun dini

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Sanusi
zoom-in Pemerintah Diminta Cegah Terjadinya Pengangguran Baru dari Karyawan Maskapai
Garuda Indonesia
Maskapai penerbangan nasional Garuda Indonesia meluncurkan livery khusus dalam rangka mendukung program vaksinasi Covid-19 nasional, Jumat (15/1/2021). Desain livery tersebut terpasang pada armada B737-800NG yang nantinya akan melayani berbagai rute penerbangan penerbangan domestik. 

Terhantam Covid-19, Sriwijaya Air Tawarkan Opsi Resign Kepada Karyawannya

Maskapai penerbangan Sriwijaya Air mengambil kebijakan untuk merumahkan karyawan, dengan opsi mengundurkan diri secara sukarela.

Melalui internal memo yang didapatkan Tribunnews pada Senin (24/5/2021), Sriwijaya Air mengambil kebijakan untuk merumahkan karyawannya dengan mempertimbangkan kondisi perusahaan yang mengalami penurunan likuiditas akibat wabah Covid-19.

Dalam surat internal memo tersebut, disebutkan pemberitahuan kebijakan merumahkan karyawan yang tertanggal 25 September 2020 yaitu melakukan efisiensi di kalangan internal organisasi.

Kemudian dalam internal memo yang ditanda tersebut juga disebutkan, bahwa pihak Sriwijaya Air akan kembali memanggil karyawan yang dirumahkan jika operasional pesawat mulai bertambah.

Internal memo yang ditandatangani oleh Direktur Sumber Daya Manusia Sriwijaya Air Anthony Raimond tersebut juga menyebutkan, bagi karyawan sedang dirumahkan baik pegawai maupun PKWT yang bermaksud mengundurkan diri pihaknya akan memberikan uang pisah.

Uang pisah untuk karyawan dengan masa kerja lebih dari 1 tahun dan kurang dari tiga tahun diberikan uang pisah satu bulan gaji.

BERITA REKOMENDASI

Sedangkan karyawan dengan masa kerja lebih dari tiga tahun atau dibawah enam tahun akan diberikan uang pisah dua bulan gaji, dan karyawan yang masa kerja lebih dari enam tahun akan diberikan uang pisah tiga bulan gaji.

Selain itu Sriwijaya Air juga akan membebaskan biaya penalti kontrak kerja tidak termasuk pinjaman dana perusahaan kepada karyawan, yang menyetujui pengunduran diri tersebut.

Kebijakan merumahkan karyawan ini, mulai berlaku sejak surat ini dikeluarkan sampai ada pemberitahuan lebih lanjut dari perusahaan.

Terkait kebijakan tersebut, pihak Sriwijaya Air yang dihubungi Tribunnews pada Senin (24/5/2021) belum dapat memberikan komentar lebih lanjut terkait hal tersebut.

"Kami sedang melakukan pembahasan dengan internal perusahaan, dan akan kami akan menginformasikan kembali terkait pengumuman tersebut," kata Senior Manager Corporate Communication Sriwijaya Theodora Erika, Senin (24/5/2021).


Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas