Satgas Covid-19 Perpanjang Addendum untuk Pelaku Perjalanan dari Sumatera ke Jawa
Doni Monardo dalam suratnya menyebutkan, perpanjangan Addendum SE Nomor 13 Tahun 2021 ini dimulai sejak 25 Mei 2021 hingga 31 Mei 2021.
Penulis: Hari Darmawan
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satgas Penanganan Covid-19 memperpanjang Addendum Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang peniadaan mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan upaya pengendalian penyebaran Covid-19 selama bulan suci Ramadan.
Melalui perpanjangan Addendum SE Nomor 13 Tahun 2021, maka kebijakan peniadaan mudik dan pengendalian penyebaran Covid-19 yang seharusnya berakhir pada 24 Mei 2021 menjadi berakhir 31 Mei 2021.
Ketua Satgas Covid-19 Doni Monardo dalam suratnya menyebutkan, perpanjangan Addendum SE Nomor 13 Tahun 2021 ini dimulai sejak 25 Mei 2021 hingga 31 Mei 2021.
"Kebijakan ini akan ditinjau lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan, atau perkembangan situasi terakhir di lapangan," kata Doni, Selasa (26/5/2021).
Alasan Satgas Covid-19 memperpanjang Addendum SE Nomor 13 ini, dilandasi adanya peningkatan kasus positif Covid-19 hampir di semua Provinsi Sumatera.
Baca juga: Pergerakan Penumpang Transportasi di Masa Peniadaan Mudik Menurun Signifikan
Kemudian menurut data Kementerian Perhubungan saat ini 60 persen masyarakat dari Pulau Jawa yang menggunakan layanan penyeberangan Bakauheni-Merak belum kembali.
Baca juga: Seorang Warga Denpasar Bali Meninggal Dunia, 2 Hari Sebelumnya Sempat Ikuti Vaksinasi AstraZeneca
Selain itu dalam perpanjangan Addendum SE Nomor 13, Satgas Covid-19 peniadaan mudik dikhususkan bagi pelaku perjalanan antar daerah di dalam Pulau Sumatera dan pelaku perjalanan dari Pulau Sumatera ke Pulau Jawa.