Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Kementerian BUMN Keluarkan 4 Opsi Penyelamatan Garuda Lewat Restrukturisasi Utang

Dalam opsi kedua, restrukturisasi akan menggunakan legal bankruptcy process untuk merestrukturisasi kewajiban, seperti utang, sewa, kontrak kerja.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Kementerian BUMN Keluarkan 4 Opsi Penyelamatan Garuda Lewat Restrukturisasi Utang
Serambi Indonesia/Hendri
Pesawat Garuda Indonesia dengan nomor penerbangan GA 143 terparkir di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM) Blang Bintang, Kabupaten Aceh Besar, Aceh, Rabu (2/9/2020). Serambi Indonesia/Hendri 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sedang memikirkan kondisi maskapai pelat merah, Garuda Indonesia yang saat ini dalam kondisi lunglai keuangannya.

Dalam informasi yang diperoleh, Menteri BUMN Erick Thohir memiliki sebanyak empat opsi demi menyehatkan kembali kondisi keuangan Garuda Indonesia.

Tercetusnya empat opsi ini merupakan hasil benchmarking dengan apa yang telah dilakukan pemerintah di negara lain, terhadap maskapai penerbangan nasionalnya.

Tidak hanya Garuda Indonesia yang mengalami kondisi keuangan yang kurang sehat, beberapa maskapai di negara-negara lain juga mengalami hal serupa akibat terpapar pandemi yang menyebabkan berkurangnya mobilitas masyarakat.

Imbasnya, hal tersebut membuat kegiatan operasional angkutan penerbangan penumpang menurun drastis.

"Berdasarkan hasil benchmarking dengan apa yang telah dilakukan oleh pemerintah negara lain, terdapat 4 (empat) opsi yang dapat diambil Garuda saat ini," sebut dokumen Kementerian BUMN tersebut, Kamis (27/5/2021).

Untuk opsi yang pertama, Kementerian BUMN memastikan terus mendukung Garuda Indonesia. Dalam hal ini Pemerintah akan mendukung Garuda melalui pemberian pinjaman atau suntikan ekuitas.

Baca juga: Dirut Garuda Indonesia Akui Terima Usulan Erick Thohir Terkait 4 Opsi Penyelamatan Garuda

Berita Rekomendasi

Opsi kedua, menggunakan hukum perlindungan kebangkrutan untuk merestrukturisasi Garuda Indonesia.

Dalam opsi kedua, restrukturisasi akan menggunakan legal bankruptcy process untuk merestrukturisasi kewajiban, seperti utang, sewa, kontrak kerja.

Baca juga: Anggota DPR: Jangan Sampai Garuda Indonesia Tamat Saat Era Jokowi

Berikutnya, merestrukturisasi utang-utang Garuda Indonesia dan mendirikan perusahaan maskapai nasional baru.

"Garuda dibiarkan melakukan restrukturisasi. Di saat bersamaan mulai mendirikan maskapai penerbangan domestik baru yang akan mengambil alih sebagian besar rute domestik Garuda Indonesia dan menjadi national carrier di pasar domestik," jelas keterangan tersebut.

Opsi terakhir adalah, Garuda dilikuidasi dan sektor swasta dibiarkan untuk mengisi kekosongan.

"Garuda dilikuidasi. Mendorong sektor swasta untuk meningkatkan layanan udara, misalnya, dengan pajak bandara/subsidi rute yang lebih rendah," ucap Kementerian BUMN seperti tertulis dalam dokumennya.

Baca juga: Pemerintah Diminta Suntik Modal Demi Selamatkan Garuda Indonesia

Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga saat dikonfirmasi mengenai empat opsi dalam dokumen tersebut hanya menjawab singkat. "Restrukturisasi," kata dia.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas