Kementerian BUMN Keluarkan 4 Opsi Penyelamatan Garuda Lewat Restrukturisasi Utang
Dalam opsi kedua, restrukturisasi akan menggunakan legal bankruptcy process untuk merestrukturisasi kewajiban, seperti utang, sewa, kontrak kerja.
Editor: Choirul Arifin
Terkait hal tersebut, Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra mengatakan, dirinya mengakui telah mendapatkan usulan dari Menteri BUMN Erick Thohir tersebut.
"Sudah dong," jelas Irfan Setiaputra.
Ia enggan menjelaskan lebih lanjut mengenai opsi yang mana akan dilakukan pemerintah dalam hal ini Kementerian BUMN.
"Silakan tanya langsung ke Kementerian BUMN yaa," kata Irfan.
Terpisah, Anggota Komisi V DPR Irwan meminta pemerintah segera mencari solusi yang tepat untuk maskapai Garuda Indonesia. Jangan sampai kata dia Garuda Indonesia jatuh kolaps.
"Jangan sampai maskapai nasional kebanggaan rakyat Indonesia ini, tamat pada saat pemerintahan Jokowi yang selalu menyampaikan bahwa Ekonomi tumbuh baik dan meroket," ujar Irwan.
Sementara itu, Anggota Komisi VI DPR Herman Khaeron mengatakan, penyelamatan maskapai pelat merah tersebut bisa dilakukan pemerintah melalui Penyertaan Modal Negara (PMN).
"Harus ada penambahan modal perusahaan, tentu harus ada perhitungan yang matang dan terukur. Jika melihat kondisi keuangan Garuda harus melalui PMN," ucap Herman.
Herman mengaku, Komisi VI DPR yang bermitra dengan Kementerian BUMN belum mendapatkan informasi detail terkait persoalan Garuda, dan langkah penanganannya.
Namun, Herman menyebut Garuda merupakan maskapai milik bangsa yang selama ini jadi kebanggaan negara dan harus diselamatkan, tidak boleh dilikuidasi.
"Kami di DPR belum mendapatkan penjelasan terkait masalah terkini dengan Garuda Indonesia," ucap politikus Partai Demokrat itu.
"Saya meminta Kementrian BUMN harus menseriusi pengelolaan, dan manajemen Garuda agar survive di tengah pandemik Covid-19," sambung Herman. (Tribun Network/ism/sen/wly)