Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Tarif PPN Direncanakan Naik, Pengusaha Keberatan, Minta Pemerintah Bijak

Saat ini ada wacana Pemerintah melalui Kementerian Keuangan menaikkan pajak PPN dari 10 persen menjadi 15 persen.

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Tarif PPN Direncanakan Naik, Pengusaha Keberatan, Minta Pemerintah Bijak
KEMENKEU
Ilustrasi - Gedung Kementerian Keuangan. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Produsen peralatan listrik rumah tangga melakukan antisipasi menjaga harga jual tetap terjangkau, jika pemerintah mengambil keputusan menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN). 

Wakil Direktur PT Selaras Citra Nusantara Perkasa Tbk (SCNP) Liris Suryanto mengatakan, kenaikan tarif PPN sampai saat ini belum ada keputusan dari pemerintah, tetapi perseroan tetap melakukan strategi dalam menjaga harga jual produk. 




"Kami tetap patuh pada pemerintah, kami juga memberikan harga jual yang masih terjangkau. Ini menjadi pekerjaan rumah kami," ujar Liris, Jumat (28/5/2021).

Menurutnya, jika kenaikan tarif PPN menjadi 15 persen maka ada kenaikan 5 persen dari sebelumnya 10 persen, dan hal ini pasti menaikkan harga jual produk sebesar 5 persen. 

"Lima persen itu bukan angka yang kecil, besar ini. Mudah-mudahan pemerintah bisa lebih bijaksana mengenai rencana ini," paparnya. 

Baca juga: Pemerintah Masih Bahas Wacana Naikkan PPN dan Tax Amnesty Jilid II

"Kami akan melakukan antisipasi, berbagaimana barang kami harganya tetap terjangkau. Apakah akan naik atau tetap, ini belum bisa kami sampaikan," sambungnya. 

BERITA TERKAIT

Seperti diketahui, saat ini ada wacana Pemerintah melalui Kementerian Keuangan menaikkan pajak PPN dari 10 persen menjadi 15 persen.

Baca juga: Ekonom Sarankan Evaluasi Insentif Perpajakan, Bukan Menaikkan PPN

Kenaikan perpajakan itu atas dasar undang-undang nomor 42 tahun 2009 yang mengatur dan mebahas perpajakan paling rendah yaitu 5 persen hingga 15 persen.

Kenaikan PPN dilakukan untuk reformasi perpajakan dalam mendorong konsolidasi dan keberlanjutan fiskal Indonesia khususnya pada 2022.

Di samping itu, kenaikan PPN juga untuk memaksimalkan pendapatan negara khususnya mulai tahun depan. Berdasarkan pagu indikatif APBN tahun 2022, penerimaan negara dari pajak ditargetkan mencapai Rp 1.499,3 triliun hingga Rp 1.528,7 triliun. 

Angka itu tumbuh 8,37 persen sampai 8,42 persen dari outlook akhir tahun 2021.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas