Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Bank Indonesia Mengubah Ketentuan Sistem Monitoring Transaksi Valas

Penyempurnaan dilakukan untuk meningkatkan pelaksanaan strategi pengelolaan nilai tukar yang cepat dan tepat sesuai dengan perkembangan pasar

Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Bank Indonesia Mengubah Ketentuan Sistem Monitoring Transaksi Valas
Ilustrasi Valas 

Laporan Wartawan Tribunnews, Ismoyo

TRUBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bank Indonesia menyempurnakan ketentuan sistem monitoring transaksi valuta asing terhadap Rupiah melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.23/5/PBI/2021.

Direktur Eksekutif Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Erwin Haryono mengatakan, PBI tersebut tentang Sistem Monitoring Transaksi Valuta Asing terhadap Rupiah (SISMONTAVAR).

“Penyempurnaan dilakukan untuk meningkatkan pelaksanaan strategi pengelolaan nilai tukar yang cepat dan tepat sesuai dengan perkembangan pasar melalui penguatan terhadap monitoring transaksi valuta asing terhadap Rupiah,” jelas Erwin dalam keterangannya, Selasa (1/6/2021)

“Ketentuan ini berlaku efektif 2 Juni 2021,” sambungnya.

Dirinya melanjutkan, area penguatan mencakup penerapan SISMONTAVAR yang semula hanya dilakukan untuk transaksi valuta asing terhadap Rupiah yang dilakukan antarbank, menjadi ditambahkan dengan transaksi valuta asing terhadap Rupiah yang dilakukan antara Bank dengan Nasabah untuk transaksi spot dengan nilai paling sedikit USD 250,000 atau ekuivalennya, dan transaksi derivatif dengan nilai paling sedikit USD 1,000,000 atau ekuivalennya.

Baca juga: Mendag Nilai Kosmetik Indonesia Mampu Kalahkan Produk Asing

Pada saat PBI ini mulai berlaku, peraturan pelaksanaan dari Peraturan Bank Indonesia Nomor 12/16/PBI/2010 tentang Sistem Monitoring Transaksi Valuta Asing terhadap Rupiah dinyatakan masih tetap berlaku.

Berita Rekomendasi

Namun berlakunya hal tersebut sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Bank Indonesia ini.

Sementara itu, Peraturan Bank Indonesia Nomor 12/16/PBI/2010 tentang Sistem Monitoring Transaksi Valuta Asing terhadap Rupiah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas