Bank Indonesia Mengubah Ketentuan Sistem Monitoring Transaksi Valas
Penyempurnaan dilakukan untuk meningkatkan pelaksanaan strategi pengelolaan nilai tukar yang cepat dan tepat sesuai dengan perkembangan pasar
Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews, Ismoyo
TRUBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bank Indonesia menyempurnakan ketentuan sistem monitoring transaksi valuta asing terhadap Rupiah melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.23/5/PBI/2021.
Direktur Eksekutif Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Erwin Haryono mengatakan, PBI tersebut tentang Sistem Monitoring Transaksi Valuta Asing terhadap Rupiah (SISMONTAVAR).
“Penyempurnaan dilakukan untuk meningkatkan pelaksanaan strategi pengelolaan nilai tukar yang cepat dan tepat sesuai dengan perkembangan pasar melalui penguatan terhadap monitoring transaksi valuta asing terhadap Rupiah,” jelas Erwin dalam keterangannya, Selasa (1/6/2021)
“Ketentuan ini berlaku efektif 2 Juni 2021,” sambungnya.
Dirinya melanjutkan, area penguatan mencakup penerapan SISMONTAVAR yang semula hanya dilakukan untuk transaksi valuta asing terhadap Rupiah yang dilakukan antarbank, menjadi ditambahkan dengan transaksi valuta asing terhadap Rupiah yang dilakukan antara Bank dengan Nasabah untuk transaksi spot dengan nilai paling sedikit USD 250,000 atau ekuivalennya, dan transaksi derivatif dengan nilai paling sedikit USD 1,000,000 atau ekuivalennya.
Baca juga: Mendag Nilai Kosmetik Indonesia Mampu Kalahkan Produk Asing
Pada saat PBI ini mulai berlaku, peraturan pelaksanaan dari Peraturan Bank Indonesia Nomor 12/16/PBI/2010 tentang Sistem Monitoring Transaksi Valuta Asing terhadap Rupiah dinyatakan masih tetap berlaku.
Namun berlakunya hal tersebut sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Bank Indonesia ini.
Sementara itu, Peraturan Bank Indonesia Nomor 12/16/PBI/2010 tentang Sistem Monitoring Transaksi Valuta Asing terhadap Rupiah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.