Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Kapan Gaji ke-13 Cair? Ini Jadwal, Daftar Penerima, dan Besaran yang Diterima

Inilah jadwal pencairan gaji 13 untuk PNS, daftar penerima, hingga besaran yang diterima masing-masing golongan.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Gigih
zoom-in Kapan Gaji ke-13 Cair? Ini Jadwal, Daftar Penerima, dan Besaran yang Diterima
Istimewa
Ilustrasi Uang. Inilah jadwal pencairan gaji ke-13 untuk PNS, daftar penerima, hingga besaran yang diterima masing-masing golongan. 

TRIBUNNEWS.COM - Tahun ini, aparatur sipil negara (ASN) seperti PNS dipastikan akan kembali menerima gaji ke-13.

Pencairan gaji ke-13 dilakukan setelah mereka menerima tunjangan hari raya (THR) jelang Lebaran bulan lalu.

Lantas, kapan jadwal pencairan gaji ke-13?

Beberapa waktu lalu, Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pencairan gaji ke-13 akan dilakukan pada Juni 2021.

"Gaji ke-13 pelaksanaan pada Juni 2021," ujar Sri Mulyani saat melakukan keterangan pers THR ASN secara daring, Kamis (29/4/2021).

Baca juga: Asyik Gaji ke-13 untuk PNS Cair Mulai 1 Juni, Ini besarannya

Baca juga: BKN Luruskan Informasi 97.000 PNS Fiktif yang Masih Terima Gaji

Hal senada juga disampaikan Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI) Kementerian Keuangan, Rahayu Puspasari.

Rahayu mengatakan, penyaluran gaji ke-13 untuk para ASN akan dicairkan pada Juni ini.

BERITA REKOMENDASI

"Gaji ke-13 akan dicairkan di bulan Juni. (Penetapan pencairannya) masih diproses," ujarnya, dikutip Kompas.com, Selasa (1/6/2021).

Sebelumnya, Plt Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PAN-RB, Mohammad Averrouce mengatakan, pencairan gaji ke-13 dilakukan bersamaan dengan pemberian gaji pokok di bulan Juni, yakni pada 1 Juni.

"Bulan Juni. Idealnya diberikan paling cepat bersamaan dengan pemberian gaji pokok bulan Juni, yaitu tanggal 1 Juni," ujarnya.

Merujuk pada pernyataan tersebut, gaji ke-13 akan cair pada hari ini bersamaan dengan gaji pokok bulan Juni.

Jadi, bila pagi ini belum menerima, bisa jadi nanti sore.


Daftar Penerima Gaji ke-13

Pemberian gaji ke-13 telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 Tahun 2021.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas