KLIK eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id, Ini Cara Cek Daftar Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta
Segera akses eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id untuk cek daftar penerima BLT UMKM program BPUM senilai Rp 1,2 juta.
Penulis: Lanny Latifah
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
Setelah itu, penerima harus melakukan verifikasi dokumen dan data,
Lalu, bank penyalur akan mencairkan dana sebesar Rp 1,2 juta secara langsung.
Baca juga: Cek Penerima Bansos dan PKH Melalui Cekbansos.kemensos.go.id, Siapkan KTP
Baca juga: Diskon Token Listrik PLN hingga 50% untuk Bulan Juni 2021, Ini Cara Dapat dan Maksimal Penggunaannya
Dikutip dari Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 2 Tahun 2021, pelaku usaha mikro penerima BPUM harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia (WNI);
2. Memiliki KTP Elektronik;
3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan;
4. Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD.
Kemudian, calon penerima BPUM akan diusulkan oleh dinas atau badan yang membidangi koperasi dan UMKM kabupaten/kota.
Kebenaran data usulan calon penerima BPUM menjadi tanggung jawab penerima dan pengusul BPUM.
Pengusul BPUM menyampaikan usulan calon penerima BPUM kepada dinas atau badan yang membidangi koperasi dan UMKM provinsi.
Usulan calon penerima diteruskan kepada Kementerian Koperasi dan UKM yang memuat data sebagai berikut:
1. NIK sesuai KTP Elektronik;
2. Nomor Kartu Keluarga (KK);
3. Nama lengkap;
4. Alamat;
5. Bidang Usaha;
6. Nomor telepon.
(Tribunnews.com/Latifah)