Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Tahun Depan, Pemerintah Bakal Hapus BBM Jenis Premium?

pada 2022, pemerintah hanya akan memberikan subsidi untuk BBM jenis solar dan minyak tanah.

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Sanusi
zoom-in Tahun Depan, Pemerintah Bakal Hapus BBM Jenis Premium?
Kompas.com
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah berencana menghapus bahan bakar minyak (BBM) jenis Premium pada tahun depan, sebagai upaya mengurangi gas buang emisi kendaraan bermotor.

Rencana penghapusan Premium terdapat dalam paparan Menteri ESDM Arifin Tasrif saat rapat dengan Komisi VII DPR di Komplek Parlemen, Jakarta, Rabu (2/6/2021).

Diketahui pada 2022, pemerintah hanya akan memberikan subsidi untuk BBM jenis solar dan minyak tanah.

Baca juga: Soal Wacana Penghapusan Premium, Waka DPD RI Minta Diberlakukan Gradual

Anggota Komisi VII DPR Mulyanto pun mempertanyakan Premium yang tidak ada dalam daftar yang diberikan subsidi oleh pemerintah pada tahun depan.

"Premium tidak ada di daftar subsidi. Apakah berarti pada 2022, Premium resmi dihapuskan?" tanya Mulyanto ke Arifin.

Arifin menyebut, keberadaan Premium akan dikurangi di daerah Jawa, Madura, dan Bali (Jamali), tetapi di luar pulau Jawa masih tetap dilakukan penyaluran Premium.

Berita Rekomendasi

"Premium ini memang disebabkan masalah emisi. Sebagai gantinya untuk Jamali masuk Pertalite, karena Pertalite lebih ramah lingkungan," ucap Arifin.

"Berarti untuk di luar Jamali, tetap seperti sekarang ini, secara resmi tidak dihapuskan. Itu kesimpulan saya," timpal Mulyanto.

Rencana penghapusan Premium yang beroktan 88 sudah lama digaungkan pemerintah, bahkan awalnya pada 2021 akan diterapkan. Namun, sampai saat ini Premium masih ada di sejumlah SPBU.

Penghapusan Premium merujuk pada ketentuan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) No 20 Tahun 2017.

Aturan itu mensyaratkan standar baku mutu emisi gas buang kendaraan bermotor sesuai dengan standar Euro 4, sehingga BBM yang digunakan untuk uji emisi agar minimal mengikuti RON minimal 91 atau CN minimal 51.

jangan Dihapus

Pemerintah diminta tidak menghapus bahan bakar minyak (BBM) jenis Premium di wilayah Jawa, Madura, dan Bali (Jamali) pada 2022.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas