Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Tahun Depan, Pemerintah Bakal Hapus BBM Jenis Premium?

pada 2022, pemerintah hanya akan memberikan subsidi untuk BBM jenis solar dan minyak tanah.

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Sanusi
zoom-in Tahun Depan, Pemerintah Bakal Hapus BBM Jenis Premium?
Kompas.com
Ilustrasi 

"Kami meminta agar Premium ini tidak dihapus di tahun 2022, tetap dijalankan (pendistribusian Premium)," ujar Mulyanto saat rapat dengan Komisi VII saat rapat dengan Menteri ESDM, Rabu (2/6/2021).

Baca juga: Pertamina Ungkap Alasan Tidak Jual BBM Subsidi di SPBU Mini Pertashop

Menurutnya, ke depan pemerintah harus melakukan edukasi secara terus menerus kepada masyarakat terkait BBM ramah lingkungan di wilayah Jamali.

Namun, seiring kondisi ekonomi masyarakat tertekan akibat pandemi Covid-19 maka Premium belum perlu dihapus.

"Daya beli masyarakat yang masih lemah, maka kami minta agar premium ini tidak dihapus. Masyarakat masih membutuhkan BBM murah," paparnya.

Baca juga: Pengamat: Masyarakat Sudah Sadar Gunakan BBM Berkualitas Tinggi

Sebelumnya, Mulyanto menyoroti daftar BBM yang disubsidi pemerintah pada 2022, hanya ada jenis solar dan minyak tanah.

"Premium tidak ada di daftar subsidi. Apakah berarti pada 2022, Premium resmi dihapuskan?," tanya Mulyanto ke Arifin.

Menteri ESDM Arifin Tasrif menyebut, keberadaan Premium akan dikurangi di daerah Jamali, tetapi di luar pulau Jawa masih tetap dilakukan penyaluran Premium.

Berita Rekomendasi

"Premium ini memang disebabkan masalah emisi. Sebagai gantinya untuk Jamali masuk Pertalite, karena Pertalite lebih ramah lingkungan," ucap Arifin.

"Berarti untuk di luar Jamali, tetap seperti sekarang ini, secara resmi tidak dihapuskan. Itu kesimpulan saya," timpal Mulyanto.

Rencana penghapusan Premium yang beroktan 88 sudah lama digaungkan pemerintah, bahkan awalnya pada 2021 akan diterapkan. Namun, sampai saat ini Premium masih ada di sejumlah SPBU.

Penghapusan Premium merujuk pada ketentuan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) No 20 Tahun 2017.

Aturan itu mensyaratkan standar baku mutu emisi gas buang kendaraan bermotor sesuai dengan standar Euro 4, sehingga BBM yang digunakan untuk uji emisi agar minimal mengikuti RON minimal 91 atau CN minimal 51.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas