Revisi PP 109 Dinilai Bisa Timbulkan Pengangguran Baru di Industri Tembakau
Pemerintah harus berhati-hati mengambil kebijakan, apalagi terkait petani, buruh, dan pihak-pihak yang berhubungan dengan industri tembakau
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wacana revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan dinilai bisa menimbulkan pengangguran baru di industri tembakau nasional.
Karena itu, Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meminta pemerintah berhati-hati dalam mengambil keputusan terkait revisi PP 109.
“Bukannya mendatangkan manfaat, tetapi berdampak pada industri pertembakauan, baik dari hulu dan hilir, petani hingga buruh pabrik rokok. Ini akan menambah masalah baru dan jumlah pengangguran baru,” ujar Wakil Ketua Komisi IV DPR Daniel Johan kepada wartawan, Kamis (31/5/2021).
Menurutnya potensi menimbulkan persoalan baru yakni PHK besar-besaran di industri menjadi kurang pas karena ekonomi belum pulih akibat pandemi Covid-19.
“Saya tentu menolak karena pertimbangan terhadap nasib jutaan tenaga kerja, terutama petani harus kita lindungi.
Pemerintah harus berhati-hati untuk mengambil kebijakan, apalagi kalau urusannya terkait petani, buruh, dan pihak-pihak yang berhubungan dengan industri tembakau,” kata dia.
Baca juga: Produk Tembakau Alternatif Diyakini Tekan Prevalensi Merokok
Di sisi lain, Daniel meminta ada kajian komprehensif yang mengutamakan kepentingan petani sebagai dasar pembuatan kebijakan pemerintah.
Sebab, rantai Industri Hasil Tembakau atau IHT dari hulu ke hilir saling terhubung, sehingga jika satu di antaranya putus akan merusak tatanan industri itu sendiri.
“Pihak yang rugi siapa? Tentu negara karena menyebabkan pengganguran jutaan orang secara sitematis,” pungkas Daniel.