Pelaku Industri Hasil Tembakau Minta Stop Wacana Revisi PP 109/2012, Ini Alasannya
Wacana revisi PP 109 dinilai akan mengancam keberlangsungan industri hasil tembakau (IHT) dan mata rantainya.
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Umum Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) Budidoyo meminta wacana revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan agar dihentikan.
Dia menilai, wacana revisi PP 109 akan mengancam keberlangsungan industri hasil tembakau (IHT) dan mata rantainya.
“Kami menyampaikan secara terbuka dan transparan terhadap penolakan revisi PP 109/2012, yang terus didorong oleh kelompok antitembakau yang mengatasnamakan kesehatan,” katanya saat aksi Pernyataan Sikap yang ditandatangani oleh 12 pemangku kepentingan mata rantai IHT di Jakarta, Rabu (9/6/2021).
Menurutnya, revisi PP 109/2012 bukan termasuk dalam regulasi yang diprioritaskan dalam Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 2021 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah.
Hal ini adalah bukti konkret bentuk penyalahgunaan wewenang (abuse of power) Kementerian Kesehatan yang didorong sekelompok atas nama kesehatan.
Baca juga: MOVI dan PUF Sains Lab Kembangkan Garam Nikotin Baru, Jadi Revolusi Rokok Elektrik
Kemudian jalur prakarsa merupakan mekanisme untuk mendorong suatu peraturan karena situasi darurat.
Faktanya sampai hari ini kedaruratan revisi PP 109/2012 masih dipertanyakan, sementara pemangku kepentingan IHT tidak pernah dilibatkan dalam proses penyusunan kebijakan.
Baca juga: Terapi Ini Bisa Bantu Anda Kurangi Sisi Adiktif Rokok
“Kami memohon kepada Presiden RI untuk menghentikan seluruh diskusi ataupun rencana revisi PP 109 Tahun 2012 karena mengancam keberlangsungan IHT dan mata rantainya. Penolakan yang kami sampaikan hari ini tentunya didasari oleh sejumlah pertimbangan,” ujar Budidoyo.
Baca juga: Revisi PP 109 Dinilai Bisa Timbulkan Pengangguran Baru di Industri Tembakau
Sebanyak 12 elemen mata rantai IHT yang ikut menandatangani pernyataan sikap penolakan revisi PP 109/2012 yakni Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI), Asosiasi Petani tembakau Indonesia (APTI), Asosiasi Petani Cengkih Indonesia (APCI), Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI), Pemuda Tani Indonesia HKTI.
Lalu ada Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman SPSI (FP RTMM SPSI), Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (GAPRINDO), Gabungan Produsen Rokok Surabaya (GAPROSU), Lembaga Konsumen Rokok Indonesia (LKRI), Komite Nasional Pelestarian Kretek (KNPK), Perokok Bijak dan Komunitas Kretek.
Faktanya sampai hari ini kedaruratan revisi PP 109/2012 masih dipertanyakan. Terlebih, pemangku kepentingan IHT tidak pernah dilibatkan dalam proses penyusunan kebijakan.
Kinerja IHT pada 2020 sudah turun sebesar 9,7 persen akibat kenaikan cukai tinggi, dampak pandemi, serta regulasi yang terus menekan sehingga menimbulkan ketidakpastian usaha.
Hingga April 2021, sektor IHT masih mengalami penurunan sebesar 6,6 persen. Dalam kesempatan yang sama, Ketua Gaprindo Benny Wachjudi juga menyampaikan sikap penolakan atas rencana revisi PP 109/2012.
“Kami sepakat menolak revisi PP 109. Seharusnya Kementerian Kesehatan melakukan evaluasi terhadap implementasi PP 109 dan sebaiknya Kementerian Kesehatan lebih berfokus pada penyelesaian penanganan pandemi Covid-19, bukan memunculkan persoalan baru,” tegasnya.