Garuda Indonesia Tunda Pembayaran Gaji Karyawan Hingga Direksi, Ini Besarannya
Posisi atau jabatan yang terkena penundaan gaji adalah mulai dari posisi Direksi, hingga staf Garuda Indonesia.
Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews, Ismoyo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Maskapai pelat merah Garuda Indonesia melakukan penundaan pembayaran gaji kepada seluruh karyawannya.
Berdasarkan keterbukaan informasi yang diperoleh, penundaan gaji tersebut terhitung sejak April hingga November 2020.
Posisi atau jabatan yang terkena penundaan gaji adalah mulai dari posisi Direksi, hingga staf Garuda Indonesia.
Alasan Manajemen terkait penundaan gaji karena adanya pandemi Covid-19 yang berdampak cukup serius terhadap arus keuangan perseroan.
"Sebagai respon terhadap tekanan kinerja imbas situasi pandemi, terhitung dari bulan April hingga November 2020, Perseroan telah melakukan Penundaan Pembayaran Penghasilan pada tahun 2020," jelas Manajemen Garuda Indonesia yang dikutip dari keterbukaan informasi, Kamis (10/6/2021).
Baca juga: Garuda Indonesia Siap Dukung Program Work From Bali
Perseroan telah melakukan Penundaan Pembayaran Penghasilan pada tahun 2020 dengan besaran sebagai berikut :
1. Direksi dan Komisaris : 50 persen
2. Vice President, Captain, First Office, dan Flight Service Manager: 30 persen
3. Senior Manager: 25 persen
4. Flight Attendant, Expert dan Manager: 20 persen
5. Duty Manager dan Supervisor: 15 persen
6. Staff (Analyst, Officer atau setara) dan Siswa : 10 persen
Estimasi dari Jumlah tunjangan gaji yang saat ini ditunda/belum dibayarkan per 31 Desember adalah sebesar 23 juta dolar AS.
Sementara itu, langkah lain yang dilakukan perseroan terkait efisiensi antara lain penyelesaian kontrak dipercepat untuk pegawai dengan status kontrak/PKWT.
Kemudian terdapat pula Program Pensiun Dipercepat kepada Karyawan dengan kriteria pendaftar 45 tahun keatas yang dilaksanakan di tahun 2020, dan kebijakan penyesuaian mekanisme kerja untuk Pegawai (WFH/WFO).