PKS soal Pajak Sembako dan Pendidikan: Jadi Wacana Saja Tidak Pantas, Apalagi Jadi RUU
Anis merasa heran bocornya draf RUU KUP di kalangan publik. Dia memastikan bahwa saat ini Komisi XI belum menerima draf RUU tersebut.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR Fraksi PKS Anis Byarwati mengkritik keras rencana pemerintah mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk sejumlah bahan pokok (sembako) dan Jasa Pendidikan di Indonesia.
Hal itu sebagaimana tertuang dalam dokumen draf revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang tersebar di kalangan publik.
Anis menyebut hal itu tidak pantas menjadi wacana, apalagi menjadi sebuah Rancangan Undang-Undang (RUU).
"Kalau ini dijadikan wacana saya kira tidak pantas. Jadi wacana saja tidak pantas apalagi jadi RUU," kata Anis dalam diskusi Polemik bertajuk 'Publik Teriak Sembako Dipajak' secara virtual, Sabtu (12/6/2021).
Anis merasa heran bocornya draf RUU KUP di kalangan publik. Dia memastikan bahwa saat ini Komisi XI belum menerima draf RUU tersebut.
Baca juga: Pajak Sembako Jadi Kontroversi, Komisi XI Klaim Belum Terima Draf Revisi UU KUP
"Ini prosesnya belum ada dan memang kami sendiri belum lihat barangnya itu RUU-nya itu belum kami lihat," ujarnya.
"Tapi kemudian bocor dan sudah ramai di mana-mana dan tanggapan sudah ke mana-mana, ini kenapa sumbernya dari mana?" lanjutnya.
Kendati belum menerima draf RUU KUP, Anis menyatakan DPR khususnya Komisi XI menolak pajak sembako dan jasa pendidikan.
Apalagi saat ini ekonomi masyarakat sedang terpuruk akibat pandemi Covid-19.
"Kalau ini ada poin-poinnya, jadi wacana aja tak pantas di masa sekarang, di mana kondisi pandemi ini ekonomi kita belum pulih. Masalah kita juga sangat banyak, kesejahteraan, kesehatan. Mewacanakan ini tak pantas banget apalagi kalau itu memang ada dalam draf RUU-nya," ujarnya.