Ditjen Pajak Ungkap Alasan Pemerintah Ingin Terapkan Pajak pada Sembako dan Jasa Pendidikan
Ditjen Pajak memberikan penjelasan soal rencana pemberlakukan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi bahan pokok (sembako) dan jasa pendidikan.
Penulis: Daryono
Editor: Tiara Shelavie
Tribunnews/Jeprima
Pedagang menata barang dagangannya di Pasar Palmerah, Jakarta Pusat, Jumat (11/6/2021). Kementerian Keuangan menyatakan kebijakan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN), termasuk soal penerapannya pada bahan kebutuhan pokok atau sembako masih menunggu pembahasan lebih lanjut setelah pemerintah berencana menjadikan bahan pokok sebagai objek pajak.?Tribunnews/Jeprima
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad meminta pemerintah seharusnya fokus pemulihan ekonomi nasional.
"Saya sudah sampaikan bahwa kebijakan pemerintah dalam hal ini kan fokus ke dalam pemulihan ekonomi nasional, tapi dengan tidak memberatkan masyarakat tentunya," kata Dasco.
Ia mengatakan, surat presiden mengenai draf RUU KUP belum diterima DPR.
Namun, dia memastikan jika memang benar ada rencana mengenakan pajak sembako, DPR akan menolaknya.
(Tribunnews.com/Daryono) (Sumber: Tribunnews.com/Chaerul Umam/Vincentius Jyestha/Seno Tri Sulistiyono/sam)
Berita lainnya seputar Pajak Sembako
Berita Rekomendasi