2 Cara Cek Penerima BLT UMKM Rp1,2 Juta, Bisa via eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id
Berikut ini 2 cara cek daftar penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta, bisa via eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id.
Penulis: Lanny Latifah
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
TRIBUNNEWS.COM - Simak inilah 2 cara cek penerima BLT UMKM Rp 1,2 juta melalui eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id.
Diketahui, total anggaran BLT UMKM sebesar Rp15,36 triliun dan akan menyasar pada 12,8 juta pelaku usaha mikro di seluruh Indonesia.
Nantinya, proses pencairan akan dilakukan secara bertahap sampai kuartal ketiga tahun 2021.
Sebelum ke tahap pencairan, calon penerima BLT UMKM dapat mengecek terlebih dahulu apakah mendapat bantuan atau tidak.
Khusus nasabah BRI, Anda dapat mengecek nama penerima BLT UMKM melalui eform.bri.co.id/bpum.
Sedangkan untuk nasabah BNI, Anda dapat memeriksanya melalui banpresbpum.id.
Lantas, kapan pencairan BLT UMKM tahap kedua?
Baca juga: CEK Penerima BLT UMKM Rp1,2 Juta Via eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id, Siapkan KTP
Baca juga: Cek Penerima BLT Rp 300 Ribu, PKH, dan BPNT Bulan Juni, Akses cekbansos.kemensos.go.id
Deputi Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM, Eddy Satriya, menyampaikan pihaknya masih menunggu anggaran dari Kementerian Keuangan.
Sehingga, Eddy belum bisa menyebutkan kapan BLT UMKM tahap kedua bisa dicairkan.
"Kami sedang menunggu turunnya anggaran dari Kementerian Keuangan untuk (BLT UMKM) tahap dua," ujarnya saat dihubungi Tribunnews.com, Rabu (9/6/2021).
"Berapapun yang diberikan Kementerian Keuangan, akan kita salurkan," jelasnya.
Kemudian, mengenai kemungkinan apakah ada pembukaan BLT UMKM tahap ketiga, Eddy juga belum bisa memberikan informasi.
"Untuk tahap yang kedua saja masih menunggu," ungkap Eddy.
Sebelumnya, Eddy mengatakan, penyaluran BLT UMKM direncanakan diberikan hingga dua tahap pada 2021.
"Sampai kini baru ada rencana dua tahap," ujarnya saat dihubungi Tribunnews.com, Jumat (28/5/2021).
Cara Cek Daftar Penerima BLT UMKM di BRI
1. Buka laman eform.bri.co.id/bpum.
2. Masukkan nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan kode verifikasi.
3. Klik "Proses Inquiry".
4. Setelah itu, akan muncul keterangan apakah nomor KTP tersebut terdaftar sebagai penerima BPUM atau tidak.
Jika bukan penerima BPUM maka akan muncul tulisan:
"Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM."
Cara Cek Daftar Penerima BLT UMKM di BNI
1. Buka laman https://banpresbpum.id/.
2. Masukkan nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP).
3. Pilih "Cari".
4. Setelah itu, akan ada pemberitahuan jika Anda masuk atau tidak sebagai penerima BLT UMKM program BPUM 2021.
Selain dapat dicek secara online, penerima BLT UMKM juga akan diinformasikan melalui SMS oleh bank penyalur.
Baca juga: Diskon Token Listrik PLN Masih Bisa Didapatkan hingga Juni 2021, Simak Panduannya
Baca juga: CARA Mudah Cek Penerima BLT UMKM Rp1,2 Juta Tahap 2, Simak Panduan Daftar dan Mencairkannya
Cara Mencairkan BLT UMKM
Setelah menerima informasi melalui SMS oleh bank penyalur, penerima harus segera melakukan verifikasi ke bank penyalur yang sudah ditentukan dan harus membawa beberapa dokumen berikut ini:
- E-KTP;
- Fotokopi NIB atau SKU;
- Kartu Keluarga (KK).
Penerima harus mengonfirmasi dan menandatangani pertanggungjawaban mutlak sebagai bukti penerima BLT UMKM.
Setelah itu, penerima harus melakukan verifikasi dokumen dan data,
Lalu, bank penyalur akan mencairkan dana sebesar Rp 1,2 juta secara langsung.
Dikutip dari Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 2 Tahun 2021, pelaku usaha mikro penerima BPUM harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia (WNI);
2. Memiliki KTP Elektronik;
3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan;
4. Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD.
Kemudian, calon penerima BPUM akan diusulkan oleh dinas atau badan yang membidangi koperasi dan UMKM kabupaten/kota.
Kebenaran data usulan calon penerima BPUM menjadi tanggung jawab penerima dan pengusul BPUM.
Pengusul BPUM menyampaikan usulan calon penerima BPUM kepada dinas atau badan yang membidangi koperasi dan UMKM provinsi.
Usulan calon penerima diteruskan kepada Kementerian Koperasi dan UKM yang memuat data sebagai berikut:
1. NIK sesuai KTP Elektronik;
2. Nomor Kartu Keluarga (KK);
3. Nama lengkap;
4. Alamat;
5. Bidang Usaha;
6. Nomor telepon.
(Tribunnews.com/Latifah/Nuryanti)