Bos IPC Terminal Petikemas Larang Pegawai Terima Gratifikasi dan Praktik Pungli
Pegawai IPC Terminal Petikemas di seluruh area kerja dilarang melakukan atau menerima gratifikasi dan aksi pungutan liar.
Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews, Ismoyo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Manajemen Indonesia Port Corporations (IPC) Terminal Petikemas, mendukung kelancaran logistik dengan menolak praktik gratifikasi dan pungutan liar di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta.
Direktur Utama PT IPC Terminal Petikemas, Wahyu Hardiyanto mengatakan, pegawai IPC Terminal Petikemas di seluruh area kerja dilarang melakukan atau menerima gratifikasi dan aksi pungutan liar.
“Kami membutuhkan dukungan dan kerjasama dari berbagai pihak untuk dapat mewujudkan IPC Terminal Petikemas sebagai Operator Terminal Petikemas yang bebas dari praktik pungli,” ujar Wahyu dalam keterangannya, Selasa (15/6/2021).
Lanjutnya, komitmen PT IPC Terminal Petikemas di tunjukan dengan secara berkala mengkomunikasikan himbauan kepada para pengguna jasa.
Komunikasi tersebut melalui berbagai bentuk media komunikasi dan menyediakan saluran pengaduan untuk menyampaikan laporan praktik gratifikasi dan pungutan liar.
Baca juga: 3.823 Orang Ditangkap Usai Intruksi Kapolri Listyo Sigit Soal Premanisme dan Pungli
Manajemen juga memperketat pengawasan di lapangan melalui kegiatan patroli dan monitoring melalui CCTV.
Dirinya memastikan akan melakukan tindakan tegas terhadap pelaku praktik gratifikasi dan pungutan liar di lingkungan kerja IPC Terminal Petikemas.
Baca juga: Sosok Koordinator Pungli di Tanjung Priok, Karyawan Outsourcing Punya Sepatu Harga Rp 2,7 Juta
"Hal tersebut, demi terwujudnya pelayanan bongkar muat yang optimal," pungkas Wahyu.