Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Menteri ESDM Minta Daerah Percepat Rumusan Kebijakan Energi di Wilayahnya

Arifin Tasrif mendorong perumusan kebijakan energi lintas sektoral di daerah dalam bentuk Rencana Umum Energi Daerah Provinsi segera dipercepat.

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Menteri ESDM Minta Daerah Percepat Rumusan Kebijakan Energi di Wilayahnya
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Menteri ESDM Arifin Tasrif. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mendorong perumusan kebijakan energi lintas sektoral di daerah dalam bentuk Rencana Umum Energi Daerah Provinsi (RUED-P) segera dipercepat.

Ketua Harian Dewan Energi Nasional (DEN) ini menyatakan, pemerintah menargetkan seluruh provinsi di Indonesia telah memiliki RUED pada 2022.

"Menjadi tugas kami di DEN untuk bisa menyusun suatu rencana strategis ke depan dan menyusun kebijakan-kebijakan yang harus segera diambil," kata Arifin, dikutip Rabu (16/6/2021).

Menurutnya, ada 21 provinsi di Indonesia yang telah menetapkan peraturan daerah RUED-P sebagai acuan pengembangan sumber energi sesuai dengan potensi daerah masing -masing.

"Masih ada 13 daerah yang belum mempunyai RUED-P. Diharapkan di tahun 2022 seluruh daerah memiliki RUED. Dari situ kita bisa melihat kebutuhan, resources yang ada dan rencana implementasinya," katanya. 

Baca juga: Potensi Energi Baru Terbarukan Indonesia Capai 417 GW, Tapi Baru Dimanfaatkan 2,5 Persen

Sampai dengan 11 Juni 2021, kata Arifin, terdapat 1 provinsi yang proses penetapan RUED-P masih sedang registrasi nomor di Kementerian Dalam Negeri, 9 provinsi proses Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun Anggaran 2021 dan pembahasan di DPRD, dan 3 provinsi telah memiliki draft rancangan Perda RUED-P, namun belum memiliki anggaran pembahasan.

Baca juga: Menkeu Sri Mulyani: Tidak Mudah bagi PLN Beralih ke Pembangkit Listrik Energi Terbarukan

Berita Rekomendasi

Proses percepatan penetapan RUED-P sendiri merupakan salah satu program prioritas DEN tahun 2021 - 2025. 

Dalam pelaksanaanya, DEN akan melakukan pengawasan dan pengawasan pendampingan perhitungan buaran energi nasional dan daerah, serta menetapkan, memastikan daerah potensi krisis, hingga darurat energi.

Baca juga: Pertamina Setor Rp 126,7 Triliun ke Negara

"RUED dinilai akan membuka potensi pengembangan ekonomi, serta memberikan kepastian ketersediaan energi bagi investor untuk melakukan investasi di daerah," Arifin.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas