Enam Pinjaman Online Batal Terdaftar di OJK, Ternyata Ini Penyebabnya
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat terdapat enam pembatalan tanda bukti terdaftar fintech lending atau pinjaman online.
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat terdapat enam pembatalan tanda bukti terdaftar fintech lending atau pinjaman online.
Di antaranya yaitu PT Mikro Kapital Indonesia, PT Pasar Dana Teknologi, PT Teknologi Finansial Asia, dan PT Artha Simo Indonesia.
Baca juga: Jangan Sampai Salah, Ini 131 Fintech P2P Lending yang Terdaftar dan Berizin dari OJK
Keempatnya batal terdaftar dikarenakan belum menyampaikan pemenuhan persyaratan perizinan, sehingga penyelenggara tidak memenuhi ketentuan Pasal 10 POJK nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.
"Serta pembatalan tanda terdaftar PT Empat Kali Indonesia dan PT Indo Fintek Digital dikarenakan ketidakmampuan penyelenggara meneruskan kegiatan operasional," tulis keterangan OJK, Jumat (18/6/2021).
Baca juga: Kominfo Edukasi Milenial Gunakan Fintech P2P Lending Secara Aman
Karena itu, OJK mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah terdaftar/berizin dari OJK.
Sementara itu, sampai dengan 10 Juni 2021, total jumlah penyelenggara fintech peer-to-peer lending atau fintech lending yang terdaftar dan berizin di OJK adalah sebanyak 125 perusahaan.
Terdapat penambahan delapan penyelenggara fintech lending berizin yaitu PT Duha Madani Syariah, PT Sol Mitra Fintec, PT Satustop Finansial Solusi, PT Dana Bagus Indonesia, PT Fintek Digital Indonesia, PT Solusi Teknologi Finansial, PT Komunal Finansial Indonesia, dan PT Cerita Teknologi Indonesia.