Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Kasus Covid-19 Meningkat, Karyawan Kementerian BUMN Kembali Work from Home

Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memutuskan menerapkan work from home (WFH) bagi para pegawai

Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Sanusi
zoom-in Kasus Covid-19 Meningkat, Karyawan Kementerian BUMN Kembali Work from Home
IST
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ismoyo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memutuskan menerapkan work from home (WFH) bagi para pegawai di kantor Kementerian.

Diterapkannya kembali WFH dikarenakan melonjaknya kasus Covid-19 di Indonesia.

Adapun keputusan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor SE-12/S.MBU/06/2021 Tentang Kebijakan Menjalankan Tugas Kedinasan dari Rumah (Work From Home).

Baca juga: Soal Pajak Sembako, Pemerintah Dinilai Bisa Optimalkan BUMN untuk Naikkan Pendapatan Negara

"Terhitung mulai tanggal 17 Juni 2021 sampai dengan 25 Juni 2021, aktivitas kedinasan fisik di lingkungan Kementerian BUMN dibatasi dan seluruh pegawai diwajibkan untuk melakukan pekerjaan dari rumah (work from home)," jelas surat edaran tersebut, Jumat (18/6/2021).

Selama pembatasan aktivitas kedinasan fisik pegawai dilarang melakukan perjalanan dinas dan pertemuan/rapat yang bersifat tatap muka secara langsung.

Baca juga: Gandeng BUMN dalam Penanganan Bencana, Mensos Risma: Kami Tak Bisa Bekerja Sendirian

Apabila pegawai perlu melakukan perjalanan dinas dan pertemuan/rapat tatap muka secara langsung/fisik yang bersifat prioritas dan strategis, pegawai wajib mendapatkan surat tugas dari Menteri BUMN / Wakil Menteri BUMN/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya lainnya.

Berita Rekomendasi

Dalam surat tersebut mengatakan, pimpinan Unit Kerja agar mengawasi kesehatan dan keselamatan pegawai selama menjalankan tugas kedinasan dari rumah.

Seluruh pegawai diminta untuk senantiasa meningkatkan perilaku hidup bersih dan sehat dengan menerapkan protokol kesehatan.

Serta menerapkan prinsip 5M, yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumuman dan membatasi mobilisasi dan interaksi.

"Pelanggaran kebijakan dalam Surat Edaran ini dapat dikenakan hukuman disiplin Aparatur Sipil Negara sebagaimana ketentuan yang berlaku," tegas isi surat tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas