Kasus Covid-19 Meningkat, Karyawan Kementerian BUMN Kembali Work from Home
Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memutuskan menerapkan work from home (WFH) bagi para pegawai
Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ismoyo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memutuskan menerapkan work from home (WFH) bagi para pegawai di kantor Kementerian.
Diterapkannya kembali WFH dikarenakan melonjaknya kasus Covid-19 di Indonesia.
Adapun keputusan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor SE-12/S.MBU/06/2021 Tentang Kebijakan Menjalankan Tugas Kedinasan dari Rumah (Work From Home).
Baca juga: Soal Pajak Sembako, Pemerintah Dinilai Bisa Optimalkan BUMN untuk Naikkan Pendapatan Negara
"Terhitung mulai tanggal 17 Juni 2021 sampai dengan 25 Juni 2021, aktivitas kedinasan fisik di lingkungan Kementerian BUMN dibatasi dan seluruh pegawai diwajibkan untuk melakukan pekerjaan dari rumah (work from home)," jelas surat edaran tersebut, Jumat (18/6/2021).
Selama pembatasan aktivitas kedinasan fisik pegawai dilarang melakukan perjalanan dinas dan pertemuan/rapat yang bersifat tatap muka secara langsung.
Baca juga: Gandeng BUMN dalam Penanganan Bencana, Mensos Risma: Kami Tak Bisa Bekerja Sendirian
Apabila pegawai perlu melakukan perjalanan dinas dan pertemuan/rapat tatap muka secara langsung/fisik yang bersifat prioritas dan strategis, pegawai wajib mendapatkan surat tugas dari Menteri BUMN / Wakil Menteri BUMN/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya lainnya.
Dalam surat tersebut mengatakan, pimpinan Unit Kerja agar mengawasi kesehatan dan keselamatan pegawai selama menjalankan tugas kedinasan dari rumah.
Seluruh pegawai diminta untuk senantiasa meningkatkan perilaku hidup bersih dan sehat dengan menerapkan protokol kesehatan.
Serta menerapkan prinsip 5M, yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumuman dan membatasi mobilisasi dan interaksi.
"Pelanggaran kebijakan dalam Surat Edaran ini dapat dikenakan hukuman disiplin Aparatur Sipil Negara sebagaimana ketentuan yang berlaku," tegas isi surat tersebut.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.