Pimpinan Komisi VI DPR Minta Dirut Garuda Jadi Raja Tega Agar Tak Senasib Merpati
Martin Manurung meminta Direktur Utama PT Garuda Indonesia Irfan Setiaputra bersikap tegas dalam menyelamatkan maskapai berpelat merah.
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Sanusi
Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan atau menggembok sementara perdagangan saham PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) pada hari ini.
Berdasarkan keterbukaan informasi BEI, Garuda Indonesia tercatat sudah menunda pembayaran imbal hasil dalam bentuk sukuk.
"Perseroan telah menunda pembayaran jumlah pembagian berkala sukuk yang telah jatuh tempo pada tanggal 3 Juni 2021 dan telah diperpanjang pembayarannya dengan menggunakan hak grace period selama 14 hari, sehingga jatuh tempo pada tanggal 17 Juni 2021," ujar Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan BEI Irvan Susandy, Jumat (18/6/2021).
Baca juga: Garuda Indonesia Putuskan Tunda Pembayaran Kupon Sukuk Global
Irvan menjelaskan, hal tersebut mengindikasikan adanya permasalahan pada kelangsungan usaha perusahaan pelat merah itu.
"Dengan mempertimbangkan hal tersebut, Bursa memutuskan untuk melakukan penghentian sementara Perdagangan Efek PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) di seluruh pasar terhitung sejak Sesi I perdagangan efek tanggal 18 Juni 2021, hingga pengumuman Bursa lebih lanjut," katanya.
Karena itu, BEI mengharapkan kepada investor untuk dapat mencermati informasi tersebut sebagai bagian dari keputusan investasi.
"Bursa meminta kepada pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh perseroan," pungkasnya.
Tunda
Garuda Indonesia Tbk (GIAA) kembali menunda pembayaran sukuk global US$ 500 juta akibat tekanan utang yang masih membelitnya.
Lewat keterbukaan informasi di Bursa Efek Singapura, 17 Juni 2021, manajemen Garuda (GIAA) menyebutkan bahwa maskapai penerbangan di Asia Tenggara, termasuk di Indonesia berjuang karena pandemi menekan perjalanan udara di seluruh dunia.
Alhasil , Garuda Indonesia (GIAA) menyebut menunda distribusi berkala yang jatuh tempo 3 Juni 2021.
Sebelumnya Garuda Indonesia (GIAA) menggunakan tenggat waktu 14 hari atas sukuk Garuda yang jauh tempo 3 Juni 2021. Ini artinya, masa tenggat waktu itu jatuh pada 17 Juni ini.
Hanya, lagi-lagi Garuda (GIAA) harus menunda pembayaran karena masalah keuangan yang dialami maskapai milik negara ini.
“Garuda sangat mengapresiasi kelanjutan dukungan para pemegang sukuk selama masa yang penuh tantangan ini,”” ujar Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra dalam keterbukaan informasi di SGX itu.