Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Produk Usaha Mikro dan Kecil Bisa Dapat Sertifikasi Halal Gratis, Apa Syaratnya?

Pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) berhak memperoleh pengenaan tarif layanan sertifikasi halal Rp0,00 atau nol Rupiah alias gratis.

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in Produk Usaha Mikro dan Kecil Bisa Dapat Sertifikasi Halal Gratis, Apa Syaratnya?
istimewa
Ilustrasi Halal 

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menerbitkan peraturan tentang tarif layanan Jaminan Produk Halal (JPH).

Pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) berhak memperoleh pengenaan tarif layanan sertifikasi halal Rp 0 alias gratis.

Aturan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 57 Tahun 2021 Pasal 5.

Namun, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag, Mastuki menjelaskan, ada kriteria yang harus dipenuhi UMK.

"UMK yang mendapatkan fasilitas gratis atau tidak dikenai biaya sertifikasi halal adalah UMK yang memenuhi kriteria bisa melakukan pernyataan halal atau self declare," terang Mastuki, Jumat (18/6/2021), dikutip dari rilis Kemenag.

Kepala Biro Humas Data dan Informasi Kemenag RI, Mastuki
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag, Mastuki. (Kemenag.go.id)

Baca juga: KKP Permudah Produk UMKM Tembus Pasar Global dengan GMP Sertifikat

Self Declare ini diatur dalam Pasal 79 PP Nomor 39/2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

Misalnya, jelas Mastuki, self declare harus dilakukan oleh pelaku UMK yang merupakan usaha produktif yang memiliki kekayaan bersih atau memiliki hasil penjualan tahunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berita Rekomendasi

Pernyataan pelaku UMK ini dilakukan berdasarkan standar halal yang ditetapkan oleh BPJPH.

Standar halal tersebut paling sedikit terdiri atas adanya pernyataan pelaku usaha yang berupa akad/ikrar yang berisi kehalalan produk dan bahan yang digunakan dan Proses Produk Halal (PPH), dan adanya pendampingan PPH.

Baca juga: Pendapatan Melejit Sampai Bisa Umrah, UMKM Bangkalan Rasakan Manfaat Jadi Agen Laku Pandai

"Bahan dalam hal ini adalah unsur yang digunakan untuk membuat atau menghasilkan produk."

"Misalnya, produk tidak berisiko atau menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya, seperti menggunakan bahan dari alam, bahan dalam positif list atau memiliki sertifikat halal."

"Proses produksinya juga harus dipastikan kehalalannya dan sederhana," urai Mastuki.

Misalnya, lanjut Mastuki, UMK tersebut harus menggunakan bahan seperti tepung terigu atau minyak goreng yang sudah berlabel halal dari pabriknya karena sudah bersertifikat halal.

Sementara itu untuk proses produk halal atau PPH adalah rangkaian kegiatan untuk menjamin kehalalan produk mencakup penyediaan bahan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan penyajian produk.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas