Perkara Dugaan Penyelundupan Satwa Dilindungi, Kuasa Hukum WN India Melapor ke Komnas HAM
Dalam proses penyidikan yang dilakukan PPNS Bea Cukai Soekarno-Hatta, Hanfi mempertanyakan soal tidak adanya pendampingan dari penyidik Polri. Diatur
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus tudingan penyelundupan satwa dilindungi berujung pada laporan ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Kuasa hukum Warga Negara Asing (WNA) asal India, Hanfi Fajri melaporkan adanya dugaan pelanggaran (HAM) oknum Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada kantor pelayanan utama Bea dan Cukai tipe C Soekarno-Hatta.
Menurutnya, oknum PPNS diduga melakukan pelanggaran HAM dalam penyidikan terkait tindak pidana di bidang kepabeanan.
Dia menilai oknum PPNS tersebut tidak memberikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada kejaksaan serta kepada terduga tersangka atau keluarganya.
"Dengan tidak memberikan SPDP oleh penyidik kepada JPU bukan saja menimbulkan ketidakpastian hukum, akan tetapi juga merugikan hak komstitusional terlapor atau tersangka sebagaimana yang telah diputus dalam putusan MK," kata Hanfi di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Jumat (27/12/2024).
Dalam proses penyidikan yang dilakukan PPNS Bea Cukai Soekarno-Hatta, Hanfi mempertanyakan soal tidak adanya pendampingan dari penyidik Polri.
Diatur dalam hukum acara pidana, PPNS memiliki kedudukan sebagai penyidik yang berada di bawah koordinasi dan pengawasan penyidik Polri.
Baca juga: Reaksi Habiburokhman Gerindra soal Kasus Hasto Diduga Politisasi: Sampai Kiamat Enggak Selesai Debat
Hanfi juga membantah kliennya melakukan penyelundupan satwa.
Hal itu lantaran satwa yang diduga diselundupkan itu dibeli oleh kliennya di pasar hewan Jatinegara untuk dijadikan hadiah ulang tahun anak dari kliennya dan juga untuk dipelihara sendiri.
"Jadi kliennya saya itu ke Indonesia untuk membeli bahan-bahan tekstil, saat berkeliling di Pasar Jatinegara, dia melihat ada pedagang hewan lalu dibelinya," kata Hanfi.
Dia pun mempertanyakan ketegasan pihak PPNS dan penegak hukum yang justru diam atau abai dengan tidak mengejar atau menangkap penjual hewan atau satwa yang katanya dilindungi.
"Yang dibeli itu diduga Lutung Budeng, kemudian satu ekor diduga Burung Nuri Raja Ambon, dan satu ekor burung diduga Serindit Jawa," kata dia.
Baca juga: Makin Marak Penyelundupan Manusia dari Vietnam ke Eropa
Hanfi berharap kliennya dapat dibebaskan karena tuduhan adanya perbuatan yang dilakukan kliennya tidak ada unsur pidananya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.