Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Perkara Dugaan Penyelundupan Satwa Dilindungi, Kuasa Hukum WN India Melapor ke Komnas HAM

Dalam proses penyidikan yang dilakukan PPNS Bea Cukai Soekarno-Hatta, Hanfi mempertanyakan soal tidak adanya pendampingan dari penyidik Polri. Diatur

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in Perkara Dugaan Penyelundupan Satwa Dilindungi, Kuasa Hukum WN India Melapor ke Komnas HAM
Istimewa
Kuasa hukum Warga Negara Asing (WNA) asal India, Hanfi Fajri di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Jumat (27/12/2024). 

STH diduga melakukan tindak pidana kepabeanan Pasal 102A Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan dengan ancaman hukuman pidana maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar.

Tersangka STH juga diduga melanggar Pasal 87 UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan dengan ancaman hukuman pidana maksimal 3 tahun dan denda maksimal Rp 3 miliar.

Terhadap keempat ekor satwa itu telah dititipkan ke BKSDA Jakarta untuk dirawat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas