Perkara Dugaan Penyelundupan Satwa Dilindungi, Kuasa Hukum WN India Melapor ke Komnas HAM
Dalam proses penyidikan yang dilakukan PPNS Bea Cukai Soekarno-Hatta, Hanfi mempertanyakan soal tidak adanya pendampingan dari penyidik Polri. Diatur
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Acos Abdul Qodir
Istimewa
Kuasa hukum Warga Negara Asing (WNA) asal India, Hanfi Fajri di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Jumat (27/12/2024).
STH diduga melakukan tindak pidana kepabeanan Pasal 102A Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan dengan ancaman hukuman pidana maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar.
Tersangka STH juga diduga melanggar Pasal 87 UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan dengan ancaman hukuman pidana maksimal 3 tahun dan denda maksimal Rp 3 miliar.
Terhadap keempat ekor satwa itu telah dititipkan ke BKSDA Jakarta untuk dirawat.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.