Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Perkara Dugaan Penyelundupan Satwa Dilindungi, Kuasa Hukum WN India Melapor ke Komnas HAM

Dalam proses penyidikan yang dilakukan PPNS Bea Cukai Soekarno-Hatta, Hanfi mempertanyakan soal tidak adanya pendampingan dari penyidik Polri. Diatur

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in Perkara Dugaan Penyelundupan Satwa Dilindungi, Kuasa Hukum WN India Melapor ke Komnas HAM
Istimewa
Kuasa hukum Warga Negara Asing (WNA) asal India, Hanfi Fajri di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Jumat (27/12/2024). 

"Kalau memang itu berkaitan dengan Kepabeanan seharusnya barang yang dianggap bermasalah itu yang disita, bukan justru orangnya. Karena itu bukan kewenangannya," kata Hanfi.

Kronologi

Otoritas Bandara Soekarno-Hatta (Bandara Soetta) Tangerang Banten menggagalkan upaya penyelundupan satwa dilindungi dari WN asal India berinisial STH (43).

Penindakan tersebut dilakukan petugas Bea Cukai Soekarno-Hatta bekerja sama dengan Aviation Security Bandara Soekarno-Hatta, Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Banten dan BKSDA Jakarta pada Minggu, 29 Oktober 2024.

Sebanyak empat ekor satwa dilindungi yang hendak diselundupkan antara lain lutung budeng (Trachypithecus auratus) sebanyak 2 ekor, 1 ekor burung nuri raja ambon (Alisterus amboinensis), dan 1 ekor burung serindit jawa (Loriculus pusillus).

Adapun pelakunya STH (43), warga negara asing (WNA) asal India.

ilustrasi
ilustrasi (dok Angkasa Pura II)

Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta Gatot Sugeng Wibowo dalam keterangannya menyebut keempat satwa dilindungi itu akan dibawa pelaku ke Mumbai melalui barang bawaan penumpang.

Kronologi penindakan berawal saat petugas menindaklanjuti informasi mengenai adanya upaya penyelundupan dengan melakukan pemantauan dan mencurigai sebuah koper milik penumpang STH.

Berita Rekomendasi

Koper itu tercatat sebagai bagasi pesawat rute penerbangan Jakarta (CGK)-Mumbai (BOM).

Atas kecurigaan tersebut, petugas segera menindak dan melakukan pemanggilan terhadap penumpang.

Dari pemeriksaan terhadap koper yang turut disaksikan oleh penumpang, petugas menemukan keempat ekor satwa dilindungi tersebut yang disembunyikan dan disamarkan dengan makanan, pakaian, dan mainan.

Petugas kemudian mengamankan penumpang tersebut dan membawanya beserta barang bukti ke Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Baca juga: Profil Askolani, Dirjen Bea Cukai yang Diperiksa KPK Terkait Dugaan Kasus Pencucian Uang

STH mengaku membeli satwa tersebut di sebuah pasar hewan di daerah Jakarta Timur dan akan dipergunakan sebagai hadiah untuk keluarganya di India.

Hingga November 2024, Bea Cukai Soekarno-Hatta telah melakukan 5 kali penindakan terhadap upaya penyelundupan satwa liar ke luar negeri dengan mayoritas tujuan adalah India dan negara di Afrika.

"Dari seluruhnya, kami telah mengamankan 13 orang tersangka yang merupakan WNA dan 66 ekor satwa liar berbagai jenis,” beber Gatot.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas