Kominfo Sebut Faktor Kelalaian Jadi Pemicu Utama Masyarakat Terjebak Aksi Pinjol
Fenomena ini terjadi di banyak kasus dan kurang dari 1 persen masyarakat kita yang membaca syarat dan ketentuan dalam aplikasi apapun, tidak hanya apl
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Maraknya praktek pinjaman online oleh oknum Financial Technology atau fintech ilegal masih banyak ditemukan saat ini.
Plt Direktur Pengendalian Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Teguh Arifiadi menyebut masyarakat perlu mewaspadai praktek pinjol ilegal.
Selain itu, jika terpaksa menggunakan jasa pinjol agar tidak sembarangan memberikan akses kepada aplikasi terhadap data-data penting di perangkat mobile-nya, seperti daftar kontak.
Menurut Teguh, kelalaian ini seringkali terjadi sehingga menjadi awal mula permasalahan yang begitu rumit.
Sebagai contoh saat mengakses aplikasi pinjol ilegal, masyarakat mengizinkan aplikasi untuk mengkses daftar kontak yang ada di perangkatnya, sehingga ketika terjadi telat bayar, pelaku pinjol ilegal tersebut biasanya juga akan mengganggu orang-orang yang ada di daftar kontak tersebut.
“Kesalahan masyarakat kita itu tidak pernah membaca syarat dan ketentuan dari aplikasi.
Baca juga: Satgas Waspada Investasi Sebut Perlu UU untuk Menertibkan Pinjol Ilegal
Mereka langsung klik “setuju” saja permintaan aplikasi untuk mengakses data, sehingga akhirnya pemilik aplikasi tersebut bisa mengakses ke mana-mana mulai dari daftar kontak, kamera sampai gambar,” kata Teguh dalam webinar “Mencari Solusi Penanganan Pinjaman Online Ilegal”, Senin (21/6/2021).
Tak hanya itu, apabila ada aplikasi pinjaman online yang meminta persetujuan untuk mengakses lebih dari tiga data pribadi yang dibolehkan yaitu camera, microphone, dan location, dipastikan penyedia layanan pinjol tersebut ilegal.
Sebab aplikasi pinjol atau fintech yang terdaftar di OJK dilarang untuk mengakses daftar kontak di perangkat ponsel peminjam.
“Jadi sebetulnya kunci utamanya ada pada ketelitian masyarakat untuk tidak mudah memberikan persetujuan aplikasi untuk mengakses data pribadi.
Fenomena ini terjadi di banyak kasus dan kurang dari 1 persen masyarakat kita yang membaca syarat dan ketentuan dalam aplikasi apapun, tidak hanya aplikasi pinjol,” kata Teguh.
Kominfo mencatat kasus yang melibatkan masyarakat terjerat praktek pinjol ilegal terbilang tinggi.
Teguh menyampaikan Kominfo terus melakukan penanganan dengan memblokir aplikasi maupun website pinjol ilegal.
"Untuk di tahun 2021 ini hingga 18 Juni 2021 kemarin, tercatat sudah ada 441 pinjol ilegal yang diblokir.
Di Dirjen Aptika Kominfo sendiri tidak bisa menindak langsung aplikasi atau fintech ilegal.
Sebab, banyak penyedia pinjol tak mendaftarkan PSE Kominfo, kebanyakan mereka berbasis website yang apabila diblokir kerap kali berganti baju tetapi melakukan praktek yang sama," imbuh Teguh.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.