KLIK banpresbpum.id atau eform.bri.co.id/bpum, Login dengan Nomor KTP: Cek Penerima Bantuan UMKM
Cek penerima BLT UMKM Rp 1,2 juta di eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id. Siapkan KTP untuk login.
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Penerima BLT UMKM 2021 senilai Rp 1,2 juta dapat dicek di HP dengan menyiapkan Nomor KTP.
Untuk mengeceknya, Anda dapat mengakses laman eform.bri.co.id/bpum dan banpresbpum.id.
Link http://banpresbpum.id adalah laman yang disediakan untuk Anda yang ingin mengecek melalui BNI.
Sementara BRI, dapat mengecek di https://eform.bri.co.id/bpum.
Adapun dana BLT UMKM 2021 disalurkan melalui dua bank tersebut.
Baca juga: CEK Penerima BLT UMKM Secara Online di eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id, Siapkan KTP
Berikut Tribunnews rangkum cara mengecek penerima BLT UMKM melalui laman BRI dan BNI.
Cara Cek Penerima BPUM di BNI
- Masuk ke laman http://banpresbpum.id;
Layar akan tampil seperti gambar berikut:
- Isi nomor KTP;
- Pilih Cari;
- Akan ada pemberitahuan jika anda masuk/tidak sebagai penerima BPUM 2021.
Baca juga: LOGIN eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id, Cek Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta di BRI dan BNI
Cara Cek Penerima BPUM di BRI
- Masuk ke laman https://eform.bri.co.id/bpum;
Layar akan tampil seperti gambar berikut:
- Isi nomor KTP;
- Masukkan kode verifikasi;
- Klik proses Inquiry;
- Akan ada pemberitahuan apakah anda termasuk penerima BPUM 2021 atau tidak.
Apabila Anda tergolong sebagai penerima BLT UMKM ini, maka akan muncul layar seperti gambar berikut:
Diketahui, penerima BLT UMKM tahun 2021 ini akan menerima uang Rp 1,2 juta, yang disalurkan langsung ke rekening penerima BPUM.
Deputi Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM, Eddy Satriya, menyampaikan pihaknya masih menunggu anggaran dari Kementerian Keuangan terkait pencairan tahap kedua.
Sehingga, Eddy belum bisa menyebutkan kapan BLT UMKM tahap kedua bisa dicairkan.
"Kami sedang menunggu turunnya anggaran dari Kementerian Keuangan untuk (BLT UMKM) tahap dua," ujarnya saat dihubungi Tribunnews.com, Rabu (9/6/2021).
Baca juga: Menteri Teten Minta BPOM Permudah Penerbitan Nomor Izin Edar Produk Pangan UMKM
Syarat Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta
- Warga Negara Indonesia;
- Memiliki KTP Elektronik;
- Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan;
- Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD.
Kategori Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta
Ada 3 kategori yang diutamakan sebagai penerima BLT UMKM 2021, yaitu:
1. Yang sudah menerima;
2. Yang belum menerima karena belum bisa dicairkan;
3. Yang sudah diusulkan tapi belum diproses.
Kategori penerima tersebut disampaikan oleh Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM, Eddy Satriya dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (6/4/2021).
"Diberikan kepada seluruh pelaku usaha mikro terdampak. Baik kepada yang sudah menerima tahun lalu, maupun belum menerima yang sudah diusulkan ataupun yang lagi diproses," ujar Eddy.
BPUM atau BLT UMKM 2021 ini ditargetkan untuk 12,8 juta pelaku usaha mikro di seluruh Indonesia.
Pada 2021, masing-masing pelaku usaha mikro memperoleh Rp 1,2 juta.
"Tahun ini berbeda dari tahun lalu, menjadi Rp 1,2 juta per penerima," kata Eddy Satriya.
Bagi yang sudah menerima BLT UMKM tahun lalu, tidak semua akan mendapatkannya lagi.
Sebab, Kementerian Koperasi dan UKM melakukan evaluasi terhadap penerima 2021 yang ada kekurangan.
"Salah satunya salah sasaran sehingga itu dibersihkan datanya,” kata Eddy.
Proses pengusulan BPUM 2021 dilakukan satu pintu melalui dinas yang membidangi koperasi dan UKM kabupaten/kota.
Berita Terkait BLT UMKM
(Tribunnews.com/Widya/Nuryanti)