Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Baru Dibayarkan 30 Persen, Mantan Karyawan Merpati Airlines Tagih Pelunasan Pesangon

Mantan karyawan PT Merpati Nusantara Airlines atau MNA, mempertanyakan pelunasan hak normatif oleh perusahaan

Penulis: Hari Darmawan
Editor: Sanusi
zoom-in Baru Dibayarkan 30 Persen, Mantan Karyawan Merpati Airlines Tagih Pelunasan Pesangon
Tribunnews/Irwan Rismawan
Capt M Masykoer, Capt Anthony Ajawaila, Capt Eddy Sarwono, dan Capt Muhamad Trisiswa (kiri ke kanan) saat menunjukkan Surat Terbuka Paguyuban Pilot Ex Merpati (PPEM) pada Press Conference Pembacaan Surat Terbuka PPEM kepada Presiden Joko Widodo di Jakarta, Rabu (23/6/2021). Paguyuban Pilot Ex Merpati membuat surat terbuka untuk Presiden Joko Widodo untuk menuntut pelunasan pesangon ribuan karyawan PT Merpati Nusantara Airlines (Persero). Tribunnews/Irwan Rismawan 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan karyawan PT Merpati Nusantara Airlines atau MNA, mempertanyakan pelunasan hak normatif oleh perusahaan yang hingga saat ini belum dibayarkan.

Ketua Paguyuban Pilot Eks Merpati (PPEM) Anthony Ajawaila mengatakan Anthony Ajawaila menjelaskan, pihaknya masih menunggu pelunasan hak normatif berupa pesangon dari perusahaan yang saat ini belum diterima oleh mantan karyawan Merpati Airlines.

Baca juga: Bekas Karyawan Merpati Airlines Bikin Surat Terbuka, Tagih Sisa Pembayaran Pesangon ke Jokowi

"Hak pesangon yang baru dibayarkan oleh perusahaan kepada mantan karyawan Merpati Airlines baru 30 persen, dan dijanjikan akan dilunasi pada Desember 2018," kata Anthony kepada Media, Kamis (24/6/2021).

Menurut Anthony, pada 1 Februari 2014 PT MNA berhenti beroperasi dan menyebabkan adanya penundaan hak-hak normatif 1.233 pegawai.

Baca juga: Pimpinan Komisi VI DPR Minta Dirut Garuda Jadi Raja Tega Agar Tak Senasib Merpati

Kemudian pada 22 Februari 2016, perusahaan mengeluarkan Surat Pengakuan Utang (SPU) dengan memberikan sebagian hak-hak normatif pegawai sebesar 30 persen dan dijanjikan penyelesaiannya pada Desember 2018.

"Namun kenyataannya, SPU berubah menjadi Penundaan Kewajiban Penyelesaian Utang (PKPU) pada 14 November 2018 di Pengadilan Niaga Surabaya dengan syarat PT MNA harus beroperasi untuk menyelesaikan hak-hak pegawainya," kata Anthony.

Berita Rekomendasi

Terkait hal itu, Anthony beranggapan, menunggu beroperasinya PT MNA kembali itu menjadi hal yang sangat sulit bahkan bisa jadi hal yang tidak mungkin dan ditambah lagi adanya pemberitaan dari Kementerian BUMN pada Mei 2021 yang berencana menutup beberapa perusahaan salah satunya MNA.

Ia menjelaskan, total sisa hak pesangon 1.233 karyawan mencapai Rp 318,17 miliar yang belum dibayarkan oleh perusahaan hingga saat ini.

"Maka dari itu, kami membuat surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo terkait masalah ini dan berharap dapat penyelesaian untuk hal ini," kata Anthony.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas