Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Dewan Energi Nasional: Perlu Evaluasi Menyeluruh Atas Penurunan Harga Jual Gas

Menurunkan harga gas bumi sebesar 6 dolar AS per MMBTU sampai ke konsumen membuat negara harus berkorban mengurangi pendapatannya dari sektor hulu

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Dewan Energi Nasional: Perlu Evaluasi Menyeluruh Atas Penurunan Harga Jual Gas
dok PGN
Petuga bekerja di jaringan pipa gas milik PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN). 

Laporan Wartawan Tribunnews, Seno Tri Sulistyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Insentif penurunan harga gas bumi menjadi 6 dolar AS per MMBTU ditingkat konsumen industri, dinilai harus memberikan manfaat untuk semua pihak. 

Anggota Dewan Energi Nasional (DEN) Satya Widya Yudha mengatakan, menurunkan harga gas bumi sebesar 6 dolar AS per MMBTU sampai tingkat konsumen membuat negara harus berkorban mengurangi pendapatannya dari sektor hulu migas.

Imbasnya, Dana Bagi Hasil (DBH) migas ke daerah juga ikut berkurang. "Mengenai berkurangnya DBH perlu sosialisasi dalam keputusan negara untuk membikin harga murah pada gas," kata Satya, Kamis (24/6/2021).

Menurutnya, pelaksanaan kebijakan penurunan harga gas tersebut perlu dievaluasi secara menyeluruh, baik dari sisi penerimaan negara dari sektor hulu migas, pendapatan negara dari pajak dan daya saing industri yang mendapat insentif harga gas. 

"Niatan kami membuat industri kompetitif ini sudah luar biasa. Mudah-mudahan ada balance apa yang sudah dikorbankan," paparnya. 

Baca juga: Tekan Biaya Konstruksi, PGN Penuhi Pasokan Pipa PE dari PGAS Solution

Deputi Keuangan dan Monetisasi SKK Migas Arief Setiawan Handoko menuturkan, setoran pajak tujuh sektor industri yang mendapat penyesuaian harga gas mengalami penurunan. 

Baca juga: PGN Akan Pasok Gas Bumi ke Kawasan Industri Kendal dan KITB Jawa Tengah

Berita Rekomendasi

Pada 2019 pajak dari 7 sektor industri tersebut sebesar Rp 44,89 triliun, 2020 menjadi Rp 40,09 triliun dan kuartal I 2021 senilai Rp 10,23 triliun. "Dampak penerimaan pajak kalau dibandingkan 2019 ke 2021 pajak tidak meningkat, tetapi dari 2019 turun," ujarnya.

Karena itu, Arief menyebut kebijakan penurunan harga gas penting untuk dievaluasi, dengan pertimbangan perekonomian dalam negeri.

SKK Migas sendiri telah melakukan evaluasi terhadap tambahan industri yang mendapat insentif harga gas 6 dolar AS per MMBTU, dengan memperhatikan kemapanan industri.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas