INDEF: Mata Uang Kripto Bisa Ganggu Sistem Perekonomian RI, Pemerintah Diminta Belajar ke China
INDEF berharap pemerintah Indonesia dapat mempelajari strategi mengantisipasi maraknya aset kripto ini seperti yang telah dilakukan Pemerintah China.
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ekonom Senior Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Iman Sugema menilai mata uang kripto atau cryptocurrency berpotensi mengganggu sistem perekonomian.
Dia menjelaskan, perkembangan cryptocurrency di China menjadi sangat krusial.
"Ini harus menjadi concern terbesar dari para policy makers untuk segera mengeluarkan aturan yang jauh lebih ketat tentang cryptocurrency. Regulasi dari Bappebti hanya akomodatif bukan bersifat penataan," tutur Iman dalam diskusi online, Kamis (24/6/2021).
Menurutnya, perlu penataan yang lebih kondusif lebih dari sekadar pengawasan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti)
Baca juga: 5 Cara Menghindari Investasi Kripto Bodong, Waspadai Skema Ponzi
"Suatu saat pasti akan mengganggu sistem perekonomian. Penambang uang kripto di China banyak yang diusir, kemudian pemerintah China mengeluarkan uang kripto dalam bentuk Yuan," katanya.
Baca juga: Tren Investasi Kripto, Sentimen Pasar Terhadap TKO Dinilai Positif
Dia menilai Pemerintah China tidak ingin negaranya porak-poranda hanya karena hanya kegemaran orang dalam berjudi tersalurkan dalam bentuk uang kripto.
"Setiap negara perlu untuk mengeluarkan aturan yang lebih menguntungkan negara dibandingkan para penerbit uang kripto. Prinsipnya bagaimana negara itu bisa mendapatkan keuntungan jauh lebih besar dibandingkan penerbit uang kripto tersebut," jelas Iman.
Iman berharap pemerintah Indonesia dapat mempelajari strategi mengantisipasi maraknya aset kripto ini seperti yang telah dilakukan Pemerintah China.
"Apapun aset kripto yang terjadi di pasar itu, selaiknya didesain untuk penciptaan nilai tambah negara. Karena yang terjadi sekarang uang kripto digunakan untuk perjudian massal," tukasnya.
Saat ini Kementerian Perdagangan melalui Bappebti sedang menggodok rencana pendirian bursa crypto.
Saat ini perdagangan aset kripto sudah mencapai Rp 1,7 triliun per hari. Omzet ini merupakan sepersepuluh dari omzet Bursa Efek Indonesia.
Berbeda dengan negara-negara lain seperti Amerika Serikat dan beberapa negara Eropa, Indonesia tidak memperlakukan crypto sebagai mata uang (currency) tetapi sebagai asset yang bisa diperdagangkan.
Hal ini sesuai dengan Undang-Undang BI yang menetapkan bahwa mata uang yang sah adalah rupiah.
Meski demikian, sambutan publik terhadap perdagangan asset crypto sangat besar. Bursa crypto diproyeksikan berdiri pada semester kedua tahun ini.