Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

LINK Cek Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta Lewat Online: Buka eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id

Pelaku usaha mikro yang belum menerima BLT UMKM, bisa mengajukan bantuan Rp 1,2 juta. Pengajuan BLT UMKM 2021 tahap kedua dibuka hingga 28 Juni 2021.

Penulis: Nuryanti
Editor: Sri Juliati
zoom-in LINK Cek Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta Lewat Online: Buka eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id
banpresbpum.id
Halaman banpresbpum.id. Cek penerima BLT UMKM secara online di BRI atau BNI. 

TRIBUNNEWS.COM - Pelaku usaha mikro yang belum menerima BLT UMKM, bisa mengajukan bantuan Rp 1,2 juta.

Pengajuan BLT UMKM 2021 pada tahap kedua akan dibuka hingga 28 Juni 2021.

Proses pengusulan BLT UMKM tahap dua dilakukan melalui dinas yang membidangi koperasi dan UKM kabupaten/kota.

Pelaku usaha mikro yang ingin mengajukan BLT UMKM, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Memiliki KTP Elektronik.

3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.

BERITA TERKAIT

4. Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, serta pegawai BUMN atau BUMD.

5. Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Baca juga: Berapa Kali Pencairan BLT UMKM Rp 1,2 Juta bagi Penerima Bantuan? Ini Jawaban Kemenkop UKM

Apabila telah memenuhi persyaratan, bisa mengajukan dengan cara sebagai berikut:

1. Dokumen yang wajib dilampirkan untuk pengajuan calon penerima yakni:

- Fotokopi KTP elektronik;

- Fotokopi Kartu Keluarga;

- Fotokopi Surat Keterangan Usaha (SKU) atau Nomor Induk Berusaha (NIB) dari kepala desa/kelurahan.

2. Calon penerima menyerahkan dokumen kepada dinas yang membidangi koperasi dan UKM di kabupaten/kota.

3. Setiap pengajuan baru harus mengisi formulir berisi informasi berikut:

- NIK sesuai KTP elektronik;

- Nomor Kartu Keluarga (KK);

- Nama lengkap sesuai KTP elektronik;

- Alamat sesuai KTP, NIB atau SKU dari kepala desa/kelurahan;

- Jenis kelamin;

- Tanggal lahir;

- Bidang Usaha;

- Nomor telepon seluler yang dapat dihubungi melalui telepon, SMS, atau WhatsApp.

Cek Penerima Secara Online

Calon penerima BLT UMKM dapat mengakses laman eform.bri.co.id/bpum terlebih dahulu sebelum mencairkan di bank.

Nasabah BRI dapat mengetahui apakah terdaftar sebagai penerima BLT UMKM dengan cara mengecek secara online seperti berikut:

1. Buka laman eform.bri.co.id/bpum.

2. Masukkan nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan kode verifikasi.

3. Klik 'Proses Inquiry'.

4. Ada pemberitahuan apakah termasuk penerima BPUM 2021 atau tidak.

Sementara itu, nasabah BNI dapat mengecek penerima BLT UMKM Rp1,2 juta pada laman banpresbpum.id.

1. Buka laman banpresbpum.id.

2. Masukkan nomor KTP.

3. Klik cari.

4. Ada pemberitahuan apakah termasuk penerima BPUM 2021 atau tidak.

Baca juga: Bukan Mimpi! Ini 5 Langkah Awal Agar UMKM Bisa Ekspor Produk ke Luar Negeri

Cara Mencairkan BLT UMKM

Kementerian Koperasi dan UKM masih menunggu anggaran BLT UMKM tahap dua dari Kementerian Keuangan.

Sembari menunggu informasi pencairannya, berikut cara mencairkan BLT UMKM Rp 1,2 juta:

1. Penerima BPUM akan menerima informasi dari Bank BUMN, Bank BUMD, atau PT Pos Indonesia, melalui pesan teks atau telepon.

2. Penerima mendatangi lembaga penyalur dengan membawa dokumen:

- KTP elektronik;

- Fotokopi NIB atau SKU;

- Kartu Keluarga (KK).

3. Mengonfirmasi dan menandatangani pertanggungjawaban mutlak sebagai penerima BLT UMKM.

4. Setelah verifikasi dokumen dan data, bank penyalur akan mencairkan dana sebesar Rp 1,2 juta secara langsung dan sekaligus.

(Tribunnews.com/Nuryanti)

Berita lain terkait BLT UMKM

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas