Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Jika Ada yang Meminta Daftar Kontak Pribadi, Dipastikan Pinjaman Online Ilegal, Tolak dan Abaikan

Jika ada yang meminta daftar kontak pribadi, dipastikan adalah pinjol ilegal, segera tolak dan abaikan.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Jika Ada yang Meminta Daftar Kontak Pribadi, Dipastikan Pinjaman Online Ilegal, Tolak dan Abaikan
Warta Kota/Henry Lopulalan
Mabes Polri mengelar barang bukti dan tersangka pinjaman online dengan mengunakan aplikasi RpCepat di Mabes Polri Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (17/6/2021). Polisi menangkap 5 orang dan mengejar 2 DPO WNA yang diduga sebagai otaknya. Selain menahan ribuat sim car dari berbagai operator selurer dan berbagai alat eletronika untuk menjalankan aksi pinjaman online ilegal. (Warta Kota/Henry Lopulalan) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda

TRIBUNNEWS, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hanya memberikan batas akses fintech lending atau pinjaman online yang sudah terdaftar dan berizin.

Di antaranya aplikasi pinjaman online resmi hanya dapat mengakses camera, microphone, dan location atau yang disebut dengan singkatan 'Camilan'.

"Apabila terdapat platform yang meminta izin akses di luar Camilan, fintech lending tersebut dipastikan ilegal," ujar Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot melalui keterangan resmi, Jumat (25/6/2021).

Karena itu, Sekar menjelaskan, jika ada yang meminta daftar kontak pribadi, dipastikan adalah pinjol ilegal, segera tolak dan abaikan.

Baca juga: Pinjol yang Tawarkan Pinjaman via SMS atau WA Itu Ilegal, Jangan Tergiur, Segera Blokir Nomornya

"Hindari menekan menu berikan izin akses data pribadi seperti kontak, galeri foto, atau video," katanya.

Selanjutnya, fintech lending legal diwajibkan menjaga kerahasiaan data Camilan tersebut dan hanya digunakan untuk verifikasi pengenalan nasabah atau know your costumer, credit scoring, mitigasi risiko, dan berkomunikasi.

Berita Rekomendasi

"Pastikan cek daftar fintech lending yang terdaftar dan berizin OJK di bit.ly/daftarfintechlendingOJK atau hubungi Kontak OJK 157 @kontak157 melalui telepon 157, whatsapp 081 157 157 157, atau email konsumen@ojk.go.id," kata Sekar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas