Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Pengajuan BLT UMKM Rp 1,2 Juta Ditutup 2 Hari Lagi, Ini Cara Daftar dan Cek Penerima Secara Online

Pelaku usaha mikro yang belum menerima BLT UMKM, bisa mengajukan bantuan Rp 1,2 juta. Ini cara daftar dan cek penerima.

Penulis: Nuryanti
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Pengajuan BLT UMKM Rp 1,2 Juta Ditutup 2 Hari Lagi, Ini Cara Daftar dan Cek Penerima Secara Online
banpresbpum.id
Halaman banpresbpum.id. Pelaku usaha mikro yang belum menerima BLT UMKM, bisa mengajukan bantuan Rp 1,2 juta. Ini cara daftar dan cek penerima. 

TRIBUNNEWS.COM - Pelaku usaha mikro yang belum menerima BLT UMKM, bisa mengajukan bantuan Rp 1,2 juta.

Pengajuan BLT UMKM 2021 pada tahap kedua akan dibuka hingga 28 Juni 2021.

Proses pengusulan BLT UMKM tahap dua dilakukan melalui dinas yang membidangi koperasi dan UKM kabupaten/kota.

Baca juga: Kementan, Kemenkop-UKM, dan IPB Sepakati Pengembangan Pertanian Berbasis Korporasi

Pelaku usaha mikro yang ingin mengajukan BLT UMKM, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Memiliki KTP Elektronik.

3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.

Berita Rekomendasi

4. Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, serta pegawai BUMN atau BUMD.

5. Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Baca juga: Berapa Kali Pencairan BLT UMKM Rp 1,2 Juta bagi Penerima Bantuan? Ini Jawaban Kemenkop UKM

Apabila telah memenuhi persyaratan, bisa mengajukan dengan cara sebagai berikut:

1. Dokumen yang wajib dilampirkan untuk pengajuan calon penerima yakni:

- Fotokopi KTP elektronik;

- Fotokopi Kartu Keluarga;

- Fotokopi Surat Keterangan Usaha (SKU) atau Nomor Induk Berusaha (NIB) dari kepala desa/kelurahan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas