Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Satgas Covid-19 Terbitkan SE No 14 Tahun 2021, GeNose Tak Lagi Berlaku untuk Perjalanan ke Bali

SE No 14 Tahun 2021 menjelaskan bahwa masyarakat yang ingin melakukan perjalanan ke Bali tidak lagi bisa menggunakan GeNose

Penulis: Hari Darmawan
Editor: Sanusi
zoom-in Satgas Covid-19 Terbitkan SE No 14 Tahun 2021, GeNose Tak Lagi Berlaku untuk Perjalanan ke Bali
Surya/Ahmad Zaimul Haq
PT Angkasa Pura I (Persero) melakukan simulasi penggunaan alat deteksi Covid-19, GeNose C19 di Bandara Internasional Juanda, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis (25/3/2021). Uji coba kepada 150 orang karyawan Angkasa Pura I Kantor Cabang Bandara Juanda dan komunitas bandara di lobby Gedung Terminal Baru, di sisi timur Terminal 1 itu sebagai persiapan penggunaan GeNose C19 yang rencananya akan mulai diterapkan pada 1 April mendatang. Surya/Ahmad Zaimul Haq 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satuan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 14 Tahun 2021 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri dalam masa pandemi Covid-19.

Dalam SE ini ada beberapa perubahan terkait syarat perjalanan untuk masyarakat yang ingin melakukan perjalanan menuju Pulau Bali.

SE No 14 Tahun 2021 menjelaskan bahwa masyarakat yang ingin melakukan perjalanan ke Bali baik menggunakan transportasi darat, laut atau penerbangan tidak lagi bisa menggunakan alat skrining Covid-19 GeNose C19 terhitung berlaku hari ini 28 Juni 2021.

Baca juga: Akurasinya Disebut Rendah, Ini Penjelasan Pengembang GeNose

Sebelumnya pada SE Satgas Covid-19 No 13 2021, pelaku perjalanan yang ingin menuju Bali masih diperbolehkan untuk menggunakan GeNose C19 sebagai syarat melakukan perjalanan.

"Khusus perjalanan ke Pulau Bali dengan transportasi laut, dan darat, baik pribadi maupun umum, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam atau on site sebelum keberangkatan, sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia," tulis SE tersebut yang diterbitkan pada Selasa (28/6/2021).

Baca juga: Muncul Desakan Tes GeNose Disetop, Adian Napitupulu Sebut Rakyat Kecil Paling Terpukul

Sementara itu untuk syarat perjalanan menggunakan transportasi udara, laut dan penyeberangan kecuali ke Pulau Bali masih sama seperti sebelumnya, harus menunjukkan hasil tes negatif Covid-19 melalui metode RT-PCR yang diambil sampelnya dalam kurun waktu 2 x 24 jam.

Berita Rekomendasi

Kemudian untuk rapid test antigen, pengambilan sampelnya harus 1 x 24 jam sebelum melakukan perjalanan dan tes menggunakan GeNose yang dilakukan di tempat keberangkatan baik di bandara atau pelabuhan.

RAPID TEST GENOSE - Pemkot Tangerang makin gencar melakukan perlawanan terhadap penyebaran wabah Covid-19, salah satunya menggelar rapid test genose bagi masyarakat yang baru pulang mudik yang berlangsung di Pasar Anyar, Senin (24/5/2021). Kegiatan ini dilakukan di seluruh kecamatan di Kota Tangerang. WARTA KOTA/NUR ICHSAN
RAPID TEST GENOSE - Pemkot Tangerang makin gencar melakukan perlawanan terhadap penyebaran wabah Covid-19, salah satunya menggelar rapid test genose bagi masyarakat yang baru pulang mudik yang berlangsung di Pasar Anyar, Senin (24/5/2021). Kegiatan ini dilakukan di seluruh kecamatan di Kota Tangerang. WARTA KOTA/NUR ICHSAN (/)

Hal tersebut juga berlaku untuk masyarakat yang melakukan perjalanan menggunakan Kereta Api (KA) antar kota. Kemudian untuk pengguna transportasi umum darat akan dilakukan tes acak antigen dan GeNose C19 tergantung kondisi di lapangan.

Untuk pelaku perjalanan transportasi darat dengan kendaraan pribadi, diwajibkan melakukan tes RT-PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan atau hasil negatif tes GeNose C19 di rest area sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan.

Kemudian dalam SE No 14 ini juga mengatur tentang anak-anak di bawah usia 5 tahun diwajibkan melakukan tes Covid019 menggunakan RT-PCR, rapid test antigen atau GeNose C19 sebagai syarat perjalanan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas