Nusron Pertanyakan Rencana Bappebti Dirikan Digital Future Exchange (DFX) untuk Aset Kripto
Nusron Wahid menyambut baik rencana Badan Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) akan mengatur perdagangan aset Kripto.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi VI DPR, Nusron Wahid menyambut baik rencana Badan Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) akan mengatur perdagangan aset Kripto.
Karena selain kapitalisasinya besar, juga supaya perdagangannya tidak liar dan ada kejelasan perlindungan terhadap konsumen dan investor.
Namun Nusron Wahid tidak setuju kalau untuk mengatur perdagangan ini harus dengan mendirikan bursa tersendiri yang bernama digital future exchange (DFX).
Menurut Nusron, trend di dunia itu ada integrasi market.
Di Indonesia sudah ada tiga bursa yaitu bursa efek Indonesia (BEI), dulunya ada dua bursa efek yaitu bursa efek jakarta (BEJ) dan bursa efek surabaya (BES).
Baca juga: 5 Cara Menghindari Investasi Kripto Bodong, Waspadai Skema Ponzi
Kemudian merger dan bergainning menjadi (BEI).
Bursa komoditi juga ada dua yaitu Bursa Berjangka Jakarta dan Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia (ICDX).
"Saya kira kalau kemudian khusus untuk Kripto dibuatkan bursa DFX tersendiri berlebihan dan perlu dipertanyakan kredibilitasnya," kata Nusron dalam RDP dengan Bappebti, Selasa (29/6/2021).
Nusron mengungkapkan beberapa alasan kenapa rencana tersebut ia pertanyakan.
Pertama, bagaimana mungkin bursa didirikan hanya utk satu komoditi.
Berbeda dengan BBJ dan ICDX yang diperdagangkan multi komoditi. Kedua, dari aspek filosofi dan regulasi masih tarik menarik antar stakeholder.
"Temen-teman Bursa Efek Indonesia dan OJK Pasar Modal menganggap karena ini definisinya aset kripto berarti ini masuk kategori modal bukan komoditi, sehingga harus dibawah pengaturan Bursa Efek bukan bursa komoditi atau bursa tersendiri. Pada satu sisi lain; chripto currency karena namanya digunakan sebagai alat pembayaran Bank Sentral juga merasa itu harus diatur oleh bank central," terang Nuston.
Lebih lanjut, politikus Partai Golkar ini mengubgkapkan, kripto-kripto ini sewaktu-waktu bisa dicabut dan dilarang peredarannya.
"Kalau dibuat bursa baru, apakah membuat bursa untuk memperdagangkan hal yang belum jelas?," ujarnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.