AFPI: Pinjaman Online Ilegal Marak karena Orang Gampang Bikin Aplikasi dan Website Pinjol
Ketua Harian Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Kuseryansyah mengungkap penyebab utama masih maraknya pinjol ilegal.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pinjaman online (pinjol) ilegal masih berkeliaran mencari mangsa baru. Mereka menawarkan pinjaman dengan proses yang cepat tapi bunga dan denda sangat tinggi.
Ketua Harian Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Kuseryansyah mengungkap penyebab utama masih maraknya pinjol ilegal.
Salah satunya adalah mudahnya bagi seseorang dalam membuat aplikasi, situs serta web jasa pinjaman online.
"Mudah membuat aplikasi, situs bahkan ketika sudah diblokir dapat menggunakan nama izin dengan pelaku yang sama," ujar Kuseryansyah, dalam diskusi daring ILUNI UI bertajuk 'Waspada Jebakan Pinjaman Online Ilegal', Rabu (30/6/2021).
Baca juga: Waspadai Modus Baru Pinjol Ilegal, Tiba-tiba Dapat Transferan Dana Tapi Pengirimnya Tak Jelas
Kuseryansyah mengatakan literasi yang rendah dari masyarakat dalam mengakses layanan keuangan menjadi penyebab selanjutnya.
Baca juga: Waspadai Jebakan Batman, OJK: Pinjol Ilegal Kerap Beri Kemudahan Cairkan Pinjaman
Menurutnya, hingga saat ini masih banyak masyarakat yang tidak melakukan pengecekan legalitas suatu pinjol. Belum lagi, masyarakat kerap mudah tergiur pinjaman cepat dan bernilai besar.
Baca juga: Orang Indonesia Makin Demen Minjam ke Pinjol, Dana yang Berpindah ke Debitur Tembus Rp 21,75 T
"Ada juga nasabah nakal yang sengaja tidak membayar, penghasilan nasabah yang tidak cukup. Serta sifat gali lobang, tutup lobang," kata Kuseryansyah.
Selain itu, Kuseryansyah mengatakan penyebab lain masih maraknya pinjol ilegal adalah celah atau gap pendanaan yang masih lebar mencapai Rp1.000 triliun. "Sebab pendanaan tersebut belum bisa dilayani secara maksimal oleh perbankan," tandasnya.