Apa Itu Sektor Non Esensial? Satu dari Beberapa Poin dalam Aturan PPKM Darurat Jawa-Bali
Berikut ini penjelasan mengenai sektor non esensial terkait pemberlakukan PPKM Darurat di Jawa dan Bali.
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Arif Fajar Nasucha
![Apa Itu Sektor Non Esensial? Satu dari Beberapa Poin dalam Aturan PPKM Darurat Jawa-Bali](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/pemberlakuan-ppkm-mikro-pada-pusat-perbelanjaan_20210624_210009.jpg)
TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini penjelasan mengenai sektor non esensial terkait pemberlakukan PPKM Darurat di Jawa dan Bali.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
PPKM Darurat yang berlaku di Pulau Jawa dan Bali ini, akan dimulai pada tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021.
"Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat sejak 3 Jui hingga 20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali," kata Presiden Joko Widodo dalam keterangan resmi di Istana Merdeka, Kamis (1/7/2021), dikutip dari Kontan.co.id.
Dalam pemberlakukan PPKM Darurat, ada beberapa bocoran pengetatan yang akan diberlakukan.
Termasuk, semua karyawan sektor non esensial bekerja dari rumah atau 100 persen work from home (WFH).
Lantas, apa itu sektor non esensial?
![Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, S.I.P. mendampingi Presiden RI Ir. Joko Widodo saat meninjau langsung pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Skala Mikro di RW 01, Kelurahan Rawasari, Kecamatan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Jumat (25/6/2021).](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/presiden-jokowi-didampingi-panglima-tni-tinjau-pelaksanaan-ppkm_20210625_185923.jpg)
Dikutip dari foxbusiness.com, sektor non esensial terkait bisnis yang tidak menyediakan bahan makanan, perawatan medis hingga obat-obatan.
Sehingga, karyawan pada sektor tersebut dapat bekerja di rumah atau WFH.
Baca juga: PPKM Darurat Masjid Bakal Ditutup Sementara, Ini Respon Ketua DMI Jakarta
Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, berikut aturan PPKM Darurat di Pulau Jawa dan Bali mulai 3 Juli hingga 20 Juli 2021:
1. Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100 persen work from home (WFH).
2. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan/pelatihan) dilakukan secara online atau daring
3. Pelaksanaan kegiatan pada sektor:
a. esensial seperti keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina, serta industri orientasi ekspor diberlakukan 50 persen maksimal staf work from office (WFO) dengan protokol kesehatan yang ketat.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.