Jika PPKM Darurat Diterapkan, Pengusaha Mal Keberatan, Hotel dan Resto Bersiap Jual Aset
PHRI menilai pemberlakuan kebijakan PPKM darurat akan melemahkan bisnis pengusaha-pengusaha hotel dan juga rumah makan.
Editor: Anita K Wardhani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) menilai pemberlakuan kebijakan PPKM darurat akan melemahkan bisnis pengusaha-pengusaha hotel dan juga rumah makan.
Hal tersebut tentunya akan memberikan dampak terhadap arus kas keuangan, imbas tidak adanya kunjungan tamu.
Sekretaris Jenderal PHRI, Maulana Yusran menuturkan, pengurangan jumlah karyawan di sektor hotel dan restoran kemungkinan besar akan kembali terjadi.
Alasannya, pengusaha hotel dan restoran harus melakukan efisiensi jumlah sumber daya manusia (SDM) demi kesehatan keuangannya.
Baca juga: Jokowi: PPKM Darurat Berlaku Mulai 3 Juli, Hanya di Jawa-Bali
Baca juga: PHRI Sebut PPKM Darurat Makin Memukul Harapan Hotel dan Restoran untuk Bangkit
“Ya itu (pengurangan jumlah karyawan) bisa terjadi. Situasi sebelum PPKM darurat saja sebenarnya banyak usaha yang sudah tidak bisa bertahan,” ujar Yusran saat dihubungi Tribun, Rabu(30/6/2021).
“Mereka akan mengurangi atau melakukan efisiensi salah satunya mengurangi karyawan tenaga kerjanya,” sambungnya.
Bahkan, lanjut Yusran, apabila pengusaha hotel dan restoran dalam kondisi yang benar-benar sulit, bisa saja aset-asetnya dilepas alias dijual.
Sebagai informasi, pemerintah direncanakan akan menerapkan PPKM Darurat pada 2 Juli 2021, seiring terus meningkatnya jumlah kasus postif Covid-19.
“Kalau mereka tidak kuat lagi ya mereka menjual asetnya,” ucap Yusran.
“Itu yang terjadi. Bagaimanapun juga, beban dari biaya operasional itu tidak bisa tertutupi dalam kondisi seperti ini,” tambah Yusran.
Maulana Yusran menjelaskan, sejak awal covid-19 muncul di Indonesia hingga saat ini, kinerja sektor hotel dan restoran terdampak sangat signifikan.
Bahkan sampai dengan hari ini, kinerjanya tak kunjung pulih sepenuhnya.
Yusran menuturkan, apabila Pemerintah kembali menarik rem PPKM darurat, tentunya pengusaha-pengusaha tersebut akan semakin lumpuh dan kian tak berdaya.
“Tentu saja (PPKM diperketat) akan memukul usaha hotel dan restoran, di tengah situasi yang memang sektor usaha tersebut belum dalam kategori mereka bangkit,” ujar Yusran.
“Mereka masih berjuang untuk bertahan di situasi seperti ini. Bila PPKM Mikro diperketat demand akan hilang kembali,” sambungnya.
Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) juga meminta pemerintah mempertimbangkan kembali rencana pemberlakuan PPKM Darurat, yang akan efektif pada 3 Juli 2021.
"Pusat perbelanjaan mengimbau agar rencana keputusan tersebut dipertimbangkan kembali secara mendalam, apakah memang benar - benar efektif untuk menekan jumlah kasus positif Covid-19 yang sedang melonjak saat ini," kata Ketua Umum APPBI Alphonzus Widjaja.