PPKM Darurat, Bank Mandiri Sesuaikan Layanan Operasional Cabang
Layanan cabang Bank Mandiri menjadi pukul 09.00-15.00 waktu setempat dari sebelumnya pukul 08.00-15.00
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bank Mandiri menyesuaikan jam layanan serta operasional kantor cabang menyusul kebijakan pemerintah terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai 3-20 Juli 2021.
Adapun penyesuaian jam layanan cabang Bank Mandiri menjadi pukul 09.00-15.00 waktu setempat dari sebelumnya pukul 08.00-15.00.
Corporate Secretary Bank Mandiri Rudi As Aturridha mengatakan, mulai 5 Juli 2021, Bank Mandiri akan mengoperasikan jaringan kantor cabang di seluruh Indonesia dengan mengikuti ketentuan PPKM, dan disesuaikan dengan kondisi masing-masing daerah.
Baca juga: Apa yang Harus Dilakukan Saat Isolasi Mandiri di Rumah?
"Pengalihan operasional juga akan dilakukan di kantor cabang khususnya pada Pulau Jawa dan Bali, serta cabang-cabang yang lokasinya berdekatan agar kebutuhan layanan perbankan nasabah tetap terpenuhi," papar Rudi, Kamis (1/7/2021).
Menurutnya, perseroan juga berharap nasabah dapat memanfaatkan channel elektronik untuk transaksi dengan menggunakan layananan Livin' by Mandiri.
"Nasabah juga dapat membuka tabungan di manapun tanpa harus ke kantor cabang maupun bertemu dengan staf perbankan dengan mengakses join.bankmandiri.co.id," tuturnya.