Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

PPKM Darurat, Bus dan Taksi Maksimal 70% Kapasitas, Perjalanan Jauh Wajib Tunjukkan Kartu Vaksin

Selama masa PPKM Darurat, semua moda transportasi umum diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen.

Penulis: Choirul Arifin
zoom-in PPKM Darurat, Bus dan Taksi Maksimal 70% Kapasitas, Perjalanan Jauh Wajib Tunjukkan Kartu Vaksin
TRIBUNNEWS/CHOIRUL ARIFIN
Bus antarkota antar provinsi (AKAP) menunggu penumpang tujuan berbagai kota di Pulau Jawa di terminal mini Pondok Pinang, Lebak Bulus, Jakarta Selatan. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perhubungan langsung menerbitkan aturan baru menyusul telah diumumkannya kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai Sabtu lusa, 3 Juli sampai 20 Juli 2021 untuk menekan penularan Covid-19.

Aturan ini berlaku di Pulau Jawa dan Bali.

Adita Irawati, Juru Bicara Kementerian Perhubungan dalam pernyataan persnya sore tadi menyatakan,  Pemerintah telah mengeluarkan panduan implementasi PPKM Darurat di Provinsi Jawa dan Bali untuk berbagai sektor termasuk transportasi.

Peraturan ini diterbitkan oleh Menkomarvest Bapak Luhut Binsar Pandjaitan selaku Koordinator Penerapan PPKM Darurat.

Selama masa PPKM Darurat, semua moda transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Pengumuman pemberlakukan PPM Darurat oleh Presiden Jokowi di Istana Negara, Kamis (1/7/2021).
Pengumuman pemberlakukan PPM Darurat oleh Presiden Jokowi di Istana Negara, Kamis (1/7/2021). (Sceenshot YouTube)

Selain itu pelaku perjalanan domestik yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bus dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I) dan PCR (H-2) untuk pesawat, serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.

Baca juga: BREAKING NEWS Jokowi Umumkan PPKM Darurat Berlaku Mulai Sabtu 3 Juli Sampai 20 Juli

"Menindaklanjuti hal tersebut, Kemenhub bersama Satgas Penanganan Covid-19 dan Kementerian/lembaga terkait tengah menyusun Surat Edaran untuk mengatur secara teknis mengenai syarat perjalanan orang dalam negeri dan transportasi, menyesuaikan dengan panduan tersebut," ujar Adita Irawati.

Baca juga: KSPI Minta Pemerintah Jamin PPKM Darurat Tidak Timbulkan Ledakan PHK

Berita Rekomendasi

Dia menambahkan, Kemenhub sebagai regulator sektor transportasi berkomitmen untuk turut menekan lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia, termasuk dengan menerapkan ketentuan mengenai perjalanan dalam negeri dan transportasi di masa PPKM darurat.

Ini Rinciannya

Tadi pagi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mengumumkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali mulai 3 hingga 20 Juli 2021.

Implementasi PPKM Darurat tersebut dipimpin Menteri Koordinator bidang Maritim dan Investasi (Marinves) Luhut Binsar Pandjaitan. Terdapat sejumlah aturan pembatasan selama masa PPKM Darurat. Di antaranya pusat perbelajaan serta mall harus tutup.

Baca juga: Anies Tegaskan DKI Jakarta Siap Laksanakan PPKM Darurat 3-20 Juli 2021: Kita Sudah Berkoordinasi

"Kegiatan pada pusat perbelanjaan, mal, pusat perdagangan ditutup sementara, saya ulangi ditutup sementara. Jadi tidak ada mal yang buka sampai tanggal 20," kata Luhut dalam Konferensi Pers virtual yang disiarkan Youtube Sekretariat Presiden, Kamis (1/7/2021).

Baca juga: Daftar Lengkap Wilayah Kabupaten dan Kota yang Terapkan PPKM Darurat Mulai 3-20 Juli 2021

Tidak hanya itu, restoran, cafe, tempat makan kaki lima, dan lainnya tidak diperbolehkan makan di tempat alias dine in. Baik itu restoran ataupun tempat makan yang berdiri sendiri maupun yang berada di pusat perbelanjaan.

"Pelaksanaan kegiatan makan minum di warung makan, rumah makan, cafe, pedagang kaki lima, lapak jalan, jajanan baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun berlokasi pada pusat perbelanjaan atau mal hanya menerima delivery, take away dan tidak menerima makan ditempat atau dine in," katanya.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas