Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Kemenhub Akan Sesuaikan Kapasitas Angkut di Transportasi Umum Mulai 5 Juli 2021

Kemenhub akan melakukan penyesuaian kapasitas angkut dan jam operasional transportasi umum selama penerapan PPKM darurat

Penulis: Hari Darmawan
Editor: Sanusi
zoom-in Kemenhub Akan Sesuaikan Kapasitas Angkut di Transportasi Umum Mulai 5 Juli 2021
Istimewa
Menhub Budi Karya Sumadi 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan melakukan penyesuaian kapasitas angkut dan jam operasional transportasi umum selama penerapan Pemberlakuan Pengetatan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan, moda transportasi umum baik udara, darat, laut dan juga kereta api akan dilakukan pembatasan kapasitas serta jam operasional.

Baca juga: PPKM Darurat, Kapolda Metro: Kalau Nekat Bersepeda, Saya Kandangkan Sepedanya

Ia merinci, untuk kapasitas angkut penumpang pada transportasi udara yang semula 100 persen menjadi 70 persen selama PPKM Darurat ini.

Baca juga: Anggota Komisi VII Minta Kemenperin Amankan Pasokan Oksigen untuk Medis

"Untuk transportasi darat dan penyeberangan yang semula 85 persen menjadi 50 persen, angkutan laut yang semula 100 persen menjadi 70 persen dan kereta api masih tetap kapasitas angkutannya 75 persen selama PPKM Darurat," kata Budi dalam konferensi pers, Jumat (2/7/20210.

Selanjutnya, untuk angkutan Kereta Rel Listrik (KRL) akan ada penyesuaian kapasitas angkut yaitu yang semula 45 persen menjadi 32 persen.

Baca juga: PPKM Darurat, Masyarakat Diminta Olahraga di Rumah, Anies Baswedan: Melanggar Akan Kami Tindak

Budi Karya juga menjelaskan, aturan teknis perjalanan orang dan operasional angkutan umum dalam Surat Edaran (SE) nanti, dan akan berlaku mulai 5 Juli 2021.

Berita Rekomendasi

"Kami ingin memberikan kesempatan kepada para operator transportasi untuk mempersiapkan kesiapan mengenai aturan ini, sehingga nanti SE yang kami terbitkan akan mulai berlaku 5 Juli 2021," kata Budi.

Dalam pembuatan SE ini, Budi juga mengatakan, tentunya mengacu pada SE No 14 dari Satgas Covid-19 yang menjadi acuan dalam aturan teknis perjalanan orang dalam negeri.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas