Legislator PKS Desak Pemerintah Batalkan Rencana Penghapusan Insentif bagi Pelaku Usaha Kecil
PKS desak pemerintah batalkan rencana penghapusan insentif Pajak Penghasilan (PPh) Final bagi pelaku usaha yang memiliki omzet kurang dari Rp50 miliar
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PKS Amin Ak mendesak pemerintah membatalkan rencana penghapusan insentif Pajak Penghasilan (PPh) Final bagi pelaku usaha yang memiliki omzet kurang dari Rp50 miliar.
Menurut Amin, kebijakan tersebut tidak tepat dilakukan sekarang mengingat pandemi belum berakhir.
"Terlebih pelaku UMKM bakal terkena dampak negatif dari pemberlakukan PPKM darurat. Pembatasan mobilitas masyarakat pastinya berdampak pada keberlangsungan usaha. Butuh waktu lama untuk pulih," katanya kepada wartawan, Jumat (2/7/2021).
Baca juga: Masih Pandemi, Revisi UU Ketentuan Perpajakan Tidak Bisa Dilakukan Dalam Waktu Dekat
Rencana penghapusan insentif tersebut dikeluarkan Kementerian Keuangan yang tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Lebih lanjut Amin mengungkapkan, data dari Kementerian Koperasi dan UKM sampai dengan akhir tahun 2020 saja sudah ada sudah ada 163.713 pelaku UMKM yang terkena dampak pandemi Covid-19.
Pengetatan mobilitas ini akan menutup banyak sektor, terutama ritel, transportasi, logistik, dan properti.
Baca juga: Cara Menkeu Kejar Orang Kaya di Indonesia yang Susah Bayar Pajak
Amin mengaku khawatir munculnya gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) kembali terjadi jika insentif tersebut juga dihapus.
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat pengangguran terbuka di Indonesia mencapai 8,74 juta orang pada Februari 2021.
Jumlah pengangguran meningkat 26,3 persen secara tahunan.
"Jika insentif PPh Final dicabut, pasti akan lebih banyak lagi pelaku usaha yang kapasitas usahanya menurun," ujarnya.
Anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan Jawa Timur IV itu mengatakan, ketentuan yang ada di dalam Pasal 31E UU Pajak Penghasilan merupakan Pasal tambahan yang dibuat untuk meringankan beban UMKM agar dapat tumbuh dan berkembang.
Jika itu dicabut maka sama saja Pemerintah tidak mendukung UMKM untuk bisa tumbuh dan berkembang.
Baca juga: Survei: 85 persen UMKM Sebut Kondisi Usaha Sudah Kembali Normal Mulai Awal Kuartal II-2021
Amin menambahkan, rencana pencabutan intensif PPh Final bagi UMKM juga tidak sejalan dengan Bab V Pasal 92 ayat (4) UU Cipta Kerja, yang memberikan insentif PPh kepada pelaku usaha mikro dan kecil.
Padahal selama ini Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengklaim sangat mendukung pertumbuhan UMKM.
"Jika Presiden Jokowi menyetujui pencabutan insentif PPh yang dapat menghambat pertumbuhan UMKM. Jangan salahkan masyarakat jika kemudian muncul penilaian tertentu terhadap Presiden Jokowi," pungkasnya.