PPKM Darurat, Matahari Department Store Tutup 89 Gerai, Karyawan Dirumahkan
Matahari Department Store Tbk terpaksa menutup 89 gerai imbas dari pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Matahari Department Store Tbk terpaksa menutup 89 gerai imbas dari pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat di Pulau Jawa dan Bali 3-20 Juli 2021.
Corporate Secretary and Legal Director Matahari Miranti Hadisusilo mengatakan seluruh karyawan harus dirumahkan hingga gerai kembali dibuka.
Baca juga: Bank Indonesia Dorong Para Perbankan Turunkan Suku Bunga Kredit Baru
“Benar karyawan dirumahkan tidak ada yang di PHK,” kata Miranti kepada Tribunnews.com, Jumat (2/6/2021).
Miranti juga menjelaskan upah pekerja tetap akan diterima utuh meski dirumahkan sementara.
“Karyawan tetap menerima gajinya secara penuh atau tidak ada pemotongan gaji,” lanjutnya.
Baca juga: ASN Sektor Non-esensial Bekerja dari Rumah Selama PPKM Darurat
Sebelumnya, emiten ritel bersandi saham LPPF ini juga menutup 100 yang gerai terdampak kebijakan Pengetatan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro pada 22 Juni 2021.
"Sebanyak 71 gerai berada di Jawa, 19 gerai di Sumatera, 4 gerai di Kalimantan, dan lainnya di luar wilayah tersebut," mengutip keterbukaan informasi perseroan.
Matahari dengan total 148 gerai di seluruh Indonesia saat kebijakan PPKM berskala mikro terkena imbas pengurangan jam operasional, di mana beberapa gerai harus tutup pukul 6 sore.
“Sekitar 30 persen dari total gerai terdampak atas pembatasan kunjungan mal atau pengalihan lalu lintas jalan. Sementara itu, di sisi lain, pembatasan kapasitas peritel makanan dan minuman yang mengurangi kunjungan ke mal berdampak pada 42 persen dari total gerai," papar keterangan tersebut.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.