PPKM Darurat Mulai Besok, 10 Juta Keluarga Terima Bantuan Tunai Rp 300.000 Selama 2 Bulan
Menjelang diberlakukannya PPKM Sabtu (3/7/2021) besok, Polda Metro Jaya bakal menutup pintu masuk Jakarta mulai pukul 00.00 WIB malam ini.
Penulis: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menyusul Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat oleh Pemerintah mulai besok, Sabtu 3 Juli 2021 pukul 00.00 WIB, Kementerian Keuangan menyiapkan bantuan sosial tunai (BST) senilai Rp 300 ribu per kepala keluarga per bulan selama 2 bulan mulai Juli hingga Agustus 2021.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, bantuan tunai ini nantinya diberikan kepada 10 juta keluarga kurang mampu dengan beberapa syarat.
"Bantuan sosial tunai kita diperpanjang 2 bulan, terutama untuk meringankan masyarakat yang terdampak pelaksanaan PPKM darurat. Seperti diketahui BST ini adalah untuk 10 juta (keluarga) yang tidak mampu, keluarga miskin, dan kriterianya adalah mereka yang belum menerima program PKH dan kartu sembako," ujarnya saat konferensi pers secara virtual, Jumat (2/7/2021).
Selain itu, kriteria lainnya yakni mereka yang memiliki nomor induk kependudukan (NIK), kartu keluarga, dan telepon untuk bisa dihubungi.
Sri Mulyani menjelaskan, BST selama ini sudah diberikan untuk 9,6 juta kelompok penerima manfaat (KPM) dengan anggaran Rp 11,94 triliun untuk penyaluran Januari hingga April.
Baca juga: PPKM Darurat, Bus dan Taksi Maksimal 70% Kapasitas, Perjalanan Jauh Wajib Tunjukkan Kartu Vaksin
"Itu dilakukan setiap bulannya dengan indeks Rp 300 ribu per kelompok penerima per bulan. Untuk perpanjangan 2 bulan ini kita harapkan akan dibayarkan pada bulan Juli dan nanti Agustus, targetnya 10 juta KPM di 34 provinsi," kata dia.
Menkeu menambahkan, perpanjangan BST 2 bulan ini akan membutuhkan anggaran negara Rp 6,1 triliun untuk disalurkan.
"Catatannya tentu kita akan menggunakan data kelompok penerima dari penyaluran bulan Januari sampai April lalu yang realisasinya dari 10 juta itu baru 9,6 juta," pungkas Sri Mulyani.
Pintu Masuk ke Jakarta Ditutup
Sementara itu, menjelang diberlakukannya PPKM Sabtu (3/7/2021) besok, Polda Metro Jaya bakal menutup pintu masuk Jakarta mulai pukul 00.00 WIB malam ini.
Hal itu dikatakan Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran di Lapangan Presisi Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (2/7/2021).
Baca juga: Supermarket dan Restoran di Mal Tetap Boleh Buka Selama Masa PPKM Darurat
"Malam ini pukul 00.00 WIB seluruh pintu keluar masuk Jakarta akan kita tutup dan akan dilakukan pemeriksaan ketat," ujar Fadil.
Mantan Kapolda Jawa Timur itu menegaskan melalui kebijakan itu, warga dilarang menjalani aktivitas di luar kegiatan yang diizinkan satgas Covid-19.
Pihaknya juga tetap akan melakukan pembatasan dan pengendalian mobilitas masyarakat.