Supermarket dan Restoran di Mal Tetap Boleh Buka Selama Masa PPKM Darurat
Tenant atau toko di mal yang akan tetap beroperasi selama PPKM Darurat adalah supermarket dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari.
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) DKI Jakarta menyebut tidak semua toko di dalam pusat perbelanjaan atau mal ditutup selama PPKM Darurat.
"Tenant pusat belanja tidak ditutup secara penuh, karena masih ada tenant yang diijinkan untuk beroperasi sampai pukul 20.00 WIB, dengan pembatasan kategori tenant," kata Ketua APPBI DKI Jakarta, Ellen Hidayat dalam keterangannya, Jumat (2/7/2021).
Ellen menjelaskan, tenant atau toko di mal yang akan tetap beroperasi yaitu kategori supermarket dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari.
Kemudian, kategori pharmacy yaitu apotek, toko obat, serta kegiatan pada sektor esensial lain seperti ATM Center dan kantor layanan perbankan di dalam mal.
Baca juga: PPKM Darurat, Bus dan Taksi Maksimal 70% Kapasitas, Perjalanan Jauh Wajib Tunjukkan Kartu Vaksin
"Kemudian, kategori makanan-minuman diijinkan beroperasional, namun hanya dapat melayani pembelian yang dibawa pulang atau take away dan juga dengan system pesan antar atau delivery," ujar Ellen.
Baca juga: Selama PKM Darurat, Mal Harus Tutup, Restoran Hanya Boleh Layani Take Away
Ellen menyebut, mal yang tergabung dalam APPBI DKI Jakarta sudah melakukan berbagai protokol kesehatan yang sangat baik dan lengkap.
Bahkan, 85 anggota APPBI DKI Jakarta sejak 10 April 2021 sampai dengan 7 Juni 2021 sudah menyelesaikan 100 persen vaksinasi bagi semua pelaku publik di pusat belanja.
"Sebanyak 162.000 karyawan sudah menyelesaikan kewajiban vaksinasi tersebut," paparnya.