Menteri Sandi: Kartu Vaksin Covid-19 Akan Jadi Syarat Travel Corridor Arrangement
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Salahuddin Uno tengah mempersiapkan kartu vaksin Covid-19 sebagai syarat
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Salahuddin Uno tengah mempersiapkan kartu vaksin Covid-19 sebagai syarat skema Travel Corridor Arrangement (TCA).
Menurutnya, hal ini menjadi upaya memitigasi kemungkinan penyebaran virus Covid-19 maupun varian baru masuk ke Indonesia.
“Kami sedang mengkaji dan mempertimbangkan bahwa syarat pra kondisi untuk TCA yang dipersiapkan,” ucap Sandi dalam video conference, Senin (5/7/2021).
Menteri Sandi mendukung perubahan aturan penerbangan internasional seperti tertuang dalam Addendum Surat Edaran nomor 8 tahun 2021 tentang protokol kesehatan perjalanan internasional.
Baca juga: Kasus Covid-19 Melonjak Tajam, Pemerintah Kembali Tunda Buka Sektor Pariwisata Bali
“Pelaku perjalanan internasional ini sekarang diwajibkan melaksanakan vaksinasi, dan memiliki hasil tes RT-PCR yang masih berlaku. Setibanya di Indonesia kemudian harus menjalani karantina 8x24 jam,” ujarnya.
Sebelumnya, Ketua Satgas Penanganan Covid-19/Kepala BNPB Letjen TNI Ganip Warsito menyampaikan pemerintah memperketat aturan bagi Warga Negara Asing/Warga Negara Indonesia (WNA/WNI) yang masuk ke Indonesia.
"Pelaku perjalanan internasional baik WNA/WNI akan dilakukan tes ulang RT-PCR dan diwajibkan menjalani karantina selama 8x24 jam dengan ketentuan," kata Ganip dalam video conference, Minggu (4/7/2021).
Baca juga: Kasus Covid-19 Melonjak Tajam, Pemerintah Tunda Buka Kembali Pariwisata Bali
Ganip menegaskan pelaku perjalanan internaisonal juga harus menunjukkan kartu vaksinasi Covid-19.
"Kita semua memahami peningkatan pemyebaran virus covid-19 dan virus varian baru lainnya di negara lain termasuk Indonesia. Perlu ada respons khusus dari pemerintah bagi pelaku perjalanan internasional yang masuk ke wilayah Indonesia," imbuhnya.
Kasatgas menambahkan ketentuan karantina selama 8x24 jam ditujukan bagi WNI pekerja migran, pelajar mahasiswa, pegawai pemerintah yang kembali dari perjalanan dinas luar negeri.
Kewajiban RT PCR pelaku perjalanan internasional tersebut dilakukan dengan biaya ditanggung pemerintah
Baca juga: Anggota Komisi IX Ingatkan Potensi Penularan Covid-19 Saat Perayaan Idul Adha dan Tempat Wisata
Sedangkan bagi WNI di luar kriteria tadi dan WNA termasuk diplomat asing di luar kepala perwakilan asing dan keluarga perwakilan asing menjalani karantina di tempat akomodasi yang mendapatkan sertifikasi penyelenggaraan oleh Kemenkes dengan biaya ditanggung mandiri.
"Bagi WNI dan WNA dilakukan tes RT PCR kedua pada hari ketujuh karantina, jika hasilnya menunjukkan negatif maka setelah karantina 8x24 jam dinyatakan selesai karantina. Jika hasil negatif maka WNA/WNI diperkenankan melanjutkan perjalanan," ucap Ganip.