Rawan Digunakan untuk Penipuan, Kominfo Larang Penjualan Kartu SIM dalam Keadaan Aktif
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) melarang penjualan kartu SIM prabayar dalam keadaan aktif.
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) melarang penjualan kartu SIM prabayar dalam keadaan aktif.
Hal itu dilakukan karena seringkali terjadi tindakan ilegal seperti penipuan dari kartu sim yang dijual dalam keadaan sudah aktif. Praktik penjualan kartu sim prabayar aktif ini sering dilakukan oleh oknum penjual pulsa atau outlet pulsa prabayar.
Baca juga: Oppo Rilis Smartphone Find X3 Pro 5G Edisi Khusus Wimbledon Hanya Dijual di Indonesia
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Kominfo, Ahmad M Ramli aturan ini dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi.
"Tidak ada lagi cerita menjual SIM Card dalam keadaan aktif. Sebab nomor yang sudah aktif seringkali dimanfaatkan juga untuk penipuan, kejahatan dan lain-lain," ujar Ramli dalam keterangan pers, Kamis (8/7/2021).
Menurutnya pelarangan penjualan kartu sim aktif merupakan langkah tepat untuk mencegah terjadinya kejahatan atau praktik ilegal lainnya.
"Pelarangan ini tentu akan mencegah kejahatan atau tindakan ilegal lainnya. Oleh karena itu, di sinilah esensi pentingnya registrasi pra bayar secara konsisten. Karena apa? Fungsinya untuk kesehatan, ekonomi digital, perbankan dan lain-lain," jelasnya.
Dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 153 ayat (5) disebutkan penyelenggara jasa telekomunikasi wajib mengedarkan Kartu Perdana dalam keadaan tidak aktif untuk semua layanan Jasa Telekomunikasi.
Baca juga: Pemerintah Dorong Sektor Industri Maksimalkan Teknologi Jaringan 5G
Selanjutnya dalam ayat (6) peredaran dalam kondisi tidak aktif wajib dilaksanakan juga oleh setiap orang yang menjual kartu perdana, yaitu distributor, agen, outlet, pelapak, dan/atau orang perorangan.
Permen tersebut juga menggunakan prinsip Mengenal Pelanggan (Know Your Customer/KYC) yang diterapkan untuk mengetahui identitas pelanggan adalah benar dan digunakan oleh orang yang berhak.
Dalam aturan PM Kominfo 5/2021 pasal 175 hanya disebutkan Penyelenggara Jasa Telekomunikasi wajib mensosialisasikan peraturan dan sanksi yang dapat dikenakan kepada penjual yang menggunakan identitas orang lain tanpa hak atau melawan hukum untuk keperluan registrasi.
Kewajiban ini diterapkan pada semua penjual kartu SIM mulai dari distributor, agen, outlet, pelapak, dan/atau perorangan. Lebih lanjut, menurut Ramli pengguna kartu SIM aktif di Indonesia saat ini mencapai 345,3 juta.
"Pengguna SIM Card ini melebihi jumlah penduduk memang, jadi kita tahu bahwa seseorang bisa memiliki lebih dari satu nomor dan perlu proteksi dalam data nomor tersebut," pungkasnya.
Senada dengan hal tersebut, Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh meminta agar warga menolak kartu SIM ilegal atau kartu yang sudah terhubung dengan data pribadi orang lain tetapi tetap diperjualbelikan.
"Mari kita bersama-sama menggelorakan penjualan kartu prabayar yang betul-betul nol atau belum ada datanya. Jadi, kepada yang mendaftar betul-betul menggunakan dengan nama dirinya sendiri di nomor yang baru," ujarnya.
Dirjen Dukcapil itu menyatakan penggunaan kartu SIM yang resmi berdasarkan data pribadi akan dapat membantu Pemerintah untuk membangun Single Identity Number. Sebab di era media sosial hal itu menjadi wujud peran masyarakat untuk memanfaatkan data secara lebih bertanggung jawab.
"Untuk keutuhan bangsa, keselamatan negara dan tentu saja untuk kemudahan kita di dalam berkomunikasi sosial, berkomunikasi dalam transaksi ekonomi, bahkan suatu ketika nanti mungkin di dalam kita melakukan transaksi politik bisa jadi melalui elektronik voting yang berbasis kartu prabayar atau dengan nomor handphone atau dengan media apapun," jelasnya.